Seorang ASN Melaporkan Kehilangan Laptop, Polsek Siantar Martoba Berhasil Tangkap Pelaku
sentralberita|Pematangsiantar ~
Pantas diacungi jempol kepada pihak kepolisian yang selalu berusaha membantu masyarakat, khususnya bagi korban yang sedang membutuhkan pertolongan atas kehilangan barang elektronik atau satu unit Laptop.
Personil Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian seunit laptop milik seorang ASN di Kota Pematangsiantar. Tersangka pelaku berinisial Mis (27), Mis ditangkap disalah satu rumah warga di Jl. Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K.melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan menjelaskan tentang penangkapan tersangka pelaku.
Aparat Polsek Siantar Martoba menangkap tersangka pelaku didasari atas adanya laporan pengaduan korban yang kehilangan Laptop. Korban berinisial, M.D (47) pekerjaan PNS melaporkan kepada Aparat kepolisian telah kehilangan satu unit laptop merek Asus dirumahnya di Jl. Simalungun Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pukul 05.30 Wib.
Berdasarkan keterangan korban pelapor, Pagi itu saat bangun tidur, korban/ pelapor dikagetkan ketika melihat jendela rumah sebelah kiri terbuka dan daun kaca Nako saat itu telah terletak di bawah. Selanjutnya korban pelapor melihat tas Laptop dan isinya sudah tidak ada ditempat yang korban taruh. Dan korban merasakan bahwa Laptopnya telah raib atau hilang.
Seketika itu korban selalu berusaha mencari seraya membangunkan dan memberitahukan kepada suaminya bahwa laptop yang dimilikinya telah raib atau hilang.
Selanjutnya korban kemudian mengelilingi seputaran rumahnya mencari tahu siapakah sosok yang telah mencuri laptopnya, namun pelaku yang sedang dicari oleh korban tidak ada diseputaran rumahnya.
Korban merasa dirugikan dan tidak menerima kejadian atas hilangnya seunit Laptop dari rumahnya, korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Kemudian Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat Polsek Siantar Martoba , pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Personil Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian seunit Laptop yang hilang dari rumah si pelapor.
Personil Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan sigap menangkap tersangka pelaku beserta barang bukti Laptop millik pelapor di salah satu rumah warga di Jl. Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Saat diinterogasi petugas kepolisian, tersangka pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri Laptop milik korban sehingga pelaku Mis dan barang bukti diangkut ke Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana.(SB/Mars)