Sepeda motor Raib, Korban Melapor dan Polsek Siantar Utara Amankan Tersangka

sentralberita | Siantar ~ Polsek Siantar Utara mengamankan seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial MSG (21) warga Jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu, 17 Januari 2024 sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K ,melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, S.H mengatakan peristiwa Penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu, 13 januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.

Pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor Honda BK 6112 WN pergi ke warung milik saksi Abidin Simbolon di Jl. Cemara untuk minum tuak.

Setiba di warung tuak itu, pelapor Enfri sudah melihat keberadaan pelaku di warung tuak itu sehingga pelapor dan pelaku sama sama minum tuak.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Pasang Tolo-Tolo Larangan Parkir dan Cegah Kemacetan di Bahu Jalan Pasar Horas

Sekira pukul 23.00 Wib pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mau membeli nasi. Merasa sudah kenal maka pelapor meminjamkan sepedamotornya tersebut dengan mengatakan agar jangan lama.

Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor pelapor tersebut. Namun setelah ditunggu hingga pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 03.00 Wib dini hari pelapor merasa curiga pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya tersebut.

Lalu pelapor meminta tolong kepada temannya bernama Tunggul Purba untuk membantunya ke rumah orang tua pelaku di jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun Pelaku tidak ada di rumah tersebut.

Berselang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 Wib pelapor menemukan pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Polres Madina Ungkap 16 Kasus Curat Ranmor  dan Buru Penadah

Pelapor pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya tersebut dan pelaku mengaku sepeda motor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp2 juta didaerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Tidak terima sepedamotornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.

Mengetahui itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, S.H perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Darwin Siregar, S.H untuk mencari keberadaan sepeda motor pelapor tersebut. Setelah dicari disekitar Sinaksak sebagaimana pengakuan pelaku tetapi sepeda motor milik korban tidak ditemukan.

Hingga saat ini pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba dan barang bukti sepeda motor milik pelapor masih dalam pencarian pihak Unit Reskrim.(SB/MPS)

-->