Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pria Pengedar Narkoba

sentralberita | simalungun ~ Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka NR (37) dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi pasca penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan dengan tegas penindakan kasus narkoba.

“Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya,” ujar AKBP Choky. Kamis(18/1/2024)

Dia menegaskan Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita.

“Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika.” Ujarnya.

Baca Juga :  Polres Sibolga Melaksanakan Sosialisasi Ops Zebra Toba 2024

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kepada para pelaku usaha narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Lanjutnya.

Tekad Kapolres dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., dengan Keberhasilan penangkapan kasus narkoba pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.

Petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama Gamot, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 2.035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.

Baca Juga :  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan di Laksanakan Polres Tanjung Balai Untuk Keamanan Masyarakat

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(feri)

-->