Sat Polairud Polres Tanjung Balai Himbau AKB agar Mengurus Surat Kapalnya

sentralberita | Tanjungbalai ~ Untuk mencegah kapal membawa PMI ilegal, barang ilegal, ball press, narkoba atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjung Balai, Sat Polairud laksanakan patroli perairan.

Kegiatan patroli perairan dilaksanakan pada hari Senin (08/01/24) sejak pukul 20.00 Wib hingga Selasa (09/01/24) pukul 01.35 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP M. Tanjung SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, “Untuk menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum perairan Polres Tanjungbalai, Sat Polairud melaksanakan patroli.

“Patroli ini dilaksanakan bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal, narkoba, ball press, mencegah TPPO dan barang yang dilarang keluar/masuk melalui wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal Nelayan saat Patroli

“Bertugas pada hari tersebut team regu II di pimpin AIPTU HOLID dan BRIPKA JUANDA dengan menggunakan Kapal Patroli II 1023 Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai sekira pukul 01.35 WIB diposisi/koordinat :
N 2° 59′ 25.6669″
E 99° 49′ 48.576”

“Personil melakukan pengejaran terhadap kapal yang datang dari laut masuk perairan Tanjungbalai, setelah beberapa menit pengejaran kapal tersebut berhasil dihentikan.

“Maka dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki nama dan tanpa tanda selar bermuatan fiber berisi ikan dinakhodai ASRUL dengan tiga orang ABK tidak menemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum

“Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan agar segera mengurus dokumen kapalnya, agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut, agar membawa live zeket, ring bui, P3K dan alat navigasi di atas kapal. “Pungkas Kasat.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Periksa Kapal Tanpa Nama Yang Memasuki Perairan
-->