Sat Reskrim Polres Batubara Berhasil Melakukan Restorative Justice Terhadap Pelaku Penganiayaan
sentralberita | Limapuluh ~ Sat Reskrim Polres Batubara Berhasil Melakukan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana ringan. Senin 08/01/2024.
Menurut Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Irfan Mochamad Nur Alireja, S.I.K., M.H., CPHR., CBA peristiwa penganiayaan ini bermula pada hari Selasa, tgl. 17 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 wib dari Pelapor an. Winarni, perempuan, 18 thn, Islam Dusun Pematang panjang Desa Pematang Ranbai kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara yang mendatangi Ibu Nurhalimah di Blok IX Dusun I Desa Sumber padi kecamatan Lima Puluh kabupaten Batubara untuk meminta uang angsuran pembayaran Amarta, namun uang angsuran yang dibayarkan ibu Nurhalimah tidak sesuai dengan jumlah yang ditagih yakni sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan memaksa ibu Nurhalimah untuk membayar sesuai tagihannya, namun tiba – tiba datang Seorang laki laki berinisial R, laki – laki, 25 tahun yang merupakan anak dari ibu Nurhalimah mendorong Badan Winarni yang menyebabkan dirinya terpental ke tanah dan mengalami luka lebam di siku lengan tangan kanan dan tidak bisa di gerakkan. Atas kejadian tersebut Winarni merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polres Batubara. ( LP Nomor : LP/B/353/X/2023/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tgl 18 Oktober 2023 an. Pelapor Winarni )
Setelah Laporan Pengaduan korban sampai di Polres Batubara Petugas Sat Reskrim Batubara mempelajari dan ternyata kedua belah pihak saling mengenal, selanjutnya kasat Reskrim AKP Irfan Mochamad Nur Alireja S.I.K., M.H., CPHR., CBA memerintahkan personil Unit Jatanras Polres Batubara yang terdiri dari : Ipda R.B. Setiadi, S.Trk., CPHR., CBA, Aiptu Sugiarto, Briptu Faisal Hafiz, S.H, Briptu T. Roni Sitorus, S.H dan Briptu Sabar D.T Simatupang untuk melakukan musyawarah antara Pelapor dan terlapor pada Kamis 14 Desember 2023 bertempat di ruang Sat Reskrim Polres Batubara untuk di lakukan Mediasi secara Restorative Justice dan kedua belah Pihak mau untuk di mediasi.
Namun dari pihak terlapor kendalanya ada di keuangannya yang tidak mencukupi dimana Pelapor hanya meminta uang angsuran sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) untuk mereka berdamai oleh anggota Unit Jatanras Briptu Faisal Hafiz, S.H di berikan uang pribadi miliknya kepada terlapor sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).
Atas bantuan dari anggota Sat Reskrim Batubara tersebut akhirnya terlapor dapat mengembalikan uang kepada pelapor dan Pelapor memaafkan terlapor, selanjutnya pelapor mencabut Laporan Pengaduan nya di Polres Batubara.
Terkait kejadian tersebut ketika di konfirmasi ke kasi Humas Polres Batubara, Senin (08/01/2024) AKP H. Sagala membenarkannya. ” Benar kedua belah pihak sudah berdamai dan laporan pengaduan korban sudah di cabut dari Polres Batubara” pungkasnya.(01/red)