Peraturan Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia Ditetapkan dengan Harapan Hak dan Kewajibannya Terpenuhi

sentralberita|Medan~DPRD Medan melaksanakan Rapat Paripuna tentang Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi Fraksi dan penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (18/18/2023) di Gedung Paripurna DPRD Medan.

Dihadiri Walikota Medan dan wakil Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dan H. Aulia Rachman, para anggota DPRD Medan, dibuka secara resmi Ihwan Ritonga selaku pimpinan DPRD Medan yang juga dihadiri Rajudin Sagala. Ketua Pansus Perlindungan Penyandang Disablitas dan Lanjut Usia, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B membancakan laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disablitas dan Lanjut Usia.

Usai menyampaikan laporan tersebut, dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerinda, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan (Hanura, PPP,PSI). Delapan fraksi ini menyetujui Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disablitas dan Lanjut Usia menjadi Perda dan dilakukan penandatangan bersama antara DPRD Medan dengan Walikota Medan. Persetujuan persama bersama itu ditandtangani ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bobby Afif Nasution dan dilanjutkan sambutan Walikota Medan.

Laporan Pansus

Dalam laporannya, Drs. Wong Chun Sen menyampikan, Pansus terbentuk sesuai dengan surat keputusan DPRD nomor 171/1708 Kep-DPRD-Mdn/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022 dan disepakati 28 Nopember 2023 bahwa tanggal 18 Desember 2023, Ranperda Perlindungan Penyandang Disablitas dan Lanjut Usia ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripuran DPRD Medan.

Disampaikan, salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial yang saa ini dihadapi oleh kota medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia, sehingga dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia

Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati dan dipertahankan, sehinggga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Sehingga masyarakat mempunyai tanggungjawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas selama ini mengalami banyak diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas seharusnya mendapat kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Terkait perlindungan lanjut usia, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekelurgaaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaaan dan budaya bangsa, yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya.

Selanjunya disampaikan kegiatan Pansus yaitu:

1. Tanggal 21 November 2022 rapat bersama Kemenkumhan Provinsi Sumatera Utara, bagian hukum Setda kota Medan, pengurus yayasan Karya Murni, pengurus Pertuni dalam rapat persiapan serta pemaparan awal ranperda kota medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia

2. Tanggal 13 Maret 2023, rapat bersama bagian hukum Setda Kota Medan mengulas masalah-masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dan lanjut usia.

3. Tanggal 21 maret 2023 rapat bersama Dinas Sosial Kota Medan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gerkatin kota Medan membahas lebih dalam permasalahan yang terjadi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam kemudahan penggunaaan sarana transportasi, infrastruktur jalan, dalam urusan Perbankan serta kesempatan berkarir dalam dunia Perbankan yang dirasa belum dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

4. Tanggal 17 April 2023 rapat bersama Dinas Sosial Kota Medan, bagian hukum Setda Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Kasbang Pol Kota Medan, serta Komisi Nasional Disabilitas, Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumut, DPC PPDI Medan, DPC Gerkatin, ITMI Kota Medan dan ITMI Sumut membahas pasal perpasal tentang penyandang disabilitas serta menamung aspirasi para penyandang disablitas yang ingin agar hak-hak nya diperhatikan serta diberi kesempatan berprestasi dibidang keolahragaaan, pemberian kemudahan dalam kepemilikan rumah, pemuktakhiran data melalui kartu penyandang disabilitas segera dilakukan agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran,

5. Tanggal 24 Juli 2023 Rapat bersama Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Pemuda dan Olahraga, bagian hukum Setda Kota Medan serta LPPLU Kota Medan, Lembaga Lanjut Usia Kota Medan membahas pasal per pasal tentang lanjut usia serta ditampungnya aspirasi para lansia yang ingin agar oemerintah membangun rumah singgah serta memfasilitasi rumah ibadah bagi lansia, memberikan bantuan sosial dan perlindungan sosial bagi lansia.

6. Tanggal 31 Juli 2023 rapat bersama Dinas Sosial Kota Medan, DP3APMP2B Kota Medan, bagian hukum Setda Kota Medan, LPPLU Kota Medan, lembaga lanjut usia kota medan membahas pasal perpasal tentang lanjut sia menampung aspirasi tentang para lansia yang meminta agar dierikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan agar para lansia tidak mengantri terlalu lama atau diutamakan mengingat kesehatan lansia yang sudah tidak memungkinkan lagi menungggu atau mengantri terlalu lama memberikan pelayanan umum secara gratis bagi lansia, serta kemudahan dalam pengurusan izin usaha (UMKM)

Baca Juga :  Berpotensi Dulang 6 Medali Emas di PON 2024, Ini Data dan Prestasi 11 Petinju Putra Sumut

7. Tanggal 21 Agusutus 2023 rapat bersama Dinas Sosial Kota Medan, DP3APMP2KB, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan bagian hukum Setda Kota Medan serta LPPLU Kota Medan membahas serta menamung aspirasi para lansia dalam kemudahan mendapatkan fasilitas baik dalam infrastruktur, pelayanan kesehatan serta modal usaha dan kemudahan izin usaha.

8. Tanggal 06 November 2023 rapat bersama Dinas Sosial dan bagian hukum Setda Kota Medan dalam merampungkan dan memfinalisasi rancangan peraturan penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Selanjutnya diharapkan, Pemko Medan segera membentuk Komite Disabilitas bertujuan agar hak-hak penyandang disabilitas dapat diperhatikan dan terpenuhi dengan baik dengan sarana dan prasarana baik infrastruktur, transportasi pelayanan publik mapun jaminan sosial lainnnya untuk meningkatkan kemandirian dan menumbuhkan rasa percaya diri bagi penyandang disibilitas dan lanjut usia.

Pendapat Fraksi-Fraksi

1. PDI Perjuangan

Dengan juru bicara Hendri Duin menyampaikan pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, mengharapkan penyandang disabilitas berhak bebas dari penyiksaan, tidak manusiawi, merendahkan martabatnya, bebas dari ekploitasi dan perlakukan semena-mena dan berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integeritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan olarang lain.

Undang-undang nomor 8 tahun 2016 mengamanatkan dan memberikaan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dengan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat.

Terkait perlindungan lanjut usia, undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia mengatur antara lain:tugas dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesehateraan lanjut usia melalui pelayanan keagamaan dan mental spritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan pelatihan, kemudahan dalam penggunan fasilitas, bantuan hukum dan lainnya.

Selanjutnya perndapat fraksi PDI Perjuangan, meminta Pemko Medan memberikan ruang kepada penyandang disabilitas dan lansia untuk terlibat dalam Musrembang di masing-masing tingkatan. Dalam hal pelayanan publik, meminta memberikan pendampingan, penerjemah dan penyediaan fasilitas.

2. Fraksi Gerindra

Dengan juru bicara Haris Kelana Damanik, F Gerindara berpendapat penyandang disabilitas dan lansia berhak mendapatkan perlakuan khusus, maka pemerintah wajib menjamin perlakuan pemenuhan hak tersebut. Pemko Medan harus lebih maksimal memperhatikan disabilitas dan lansia melalui implemntasi dan rencana aksi: pendapatan dan perencanaan ekklusif, penyediaan lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses poltik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian, perwujudan ekonomi eksklusif, pendidikan ketarampilan dan pemerataan layanan kesehatan.

Sementara untuk Lansia, pendampingan sosial, penyediaan pusat-pusat konsultasi, pemberian santunan langsung, bantuan pemakaman. Untuk Lansia terlantar, masyarakat dan dunia usaha, maka Pemko Medan dapat membentuk Panti Werda.

Fraksi Gerindara mengapresia Pemko Medan yang telah menyerahkan bantuan sosial pada 400 difabel dan 400 Lansia dan pemberian alat banti berupa tangan dan kaki palsu kepada 65 orang Difabel.

Perda yang disahkan meruapakan sebagai bentuk mewujudkan hak konstisional Penyadang Disabilitas dan Lansia dalam kehiduapan nyata di Kota Medan. Pemko Medan wajib menjamin pemenuhan hak melalui istrumen hukum dan implementasinya dilaksnakan secara kolaboratif.

3. Fraksi PKS

Dengan juru bicara, Bukhari, SE berpendapat, penyandang disabilitas sering kali mengalami permsalahan kesejateraan sosial diantaranya lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kurangnya pemenuhan kebutuhan, perlakuan diskriminasi, dan rentan terhadap tindakan kriminal. Demikian juga permasalahan yang dialami lansia, karena tidak potensial dan terlantar menyebabkan sehingga mengalami permasalahan kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu fraksi PKS setuju penyandang disabilitas dan lansia menerima hak seperti warga lain, serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesehjateraan hidupnya.

F-PKS berpendapat perda yang disahkan merupakan wujud pedulian dan perhatian DPRD medan dan Pemerintah kota Medan, sehingga haknya dapat mengatur pelayanan yang ramah serta fasilitas.

F-PKS mendorong Pemko Medan mampu melakukan percepatan pemenuhan hak dasar masyarakat kota medan, terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpastipasi dalam pembangunan. Dengan diberlakukan Perda ini fasilitas umum yang disediakan dapat difungsikan dengan baik

4. Fraksi PAN

Dengan juru bicara, Edi Saputra, ST menyampaikan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) atas terselesaikannya inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemko Medan yang telah memberikan dukungan terhadap penyelesaian Ranperda tersebut

“Oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kiranya dalam pelaksanaan Perda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini agar mengoptimalkan penyediaan program perlindungan sosial, penyediaan sarana dan prasarana serta memperbanyak bantuan sosial,”ujarnya.

Fraksi PAN berharap dengan lahirnya Perda Disabilitas dan Lanjut Usia ini, maka tanggungjawab masyarakat khususnya negara atau Pemko Medan terhadap keberadaan kelompok disabilitas dan lanjut usia sebagai warga negara dan masyarakat Kota Medan menjadi lebih besar dan perhatian khusus.
“Begitu juga kedudukan yang sama di depan hukum dan kesamaan hak asasi manusia adalah hak konstitusional semua warga negara. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas dan lanjut usia,”papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Medan IV ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Amplas ini.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Transportasi PON 2024, Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Gelar Simulasi Penjemputan Atlet

Namun realitasnya, lanjut Edi Saputra, masih banyak terjadinya diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pemenuhan hak-haknya, seperti adanya pembatasan hambatan kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak serta terbatasnya program-program perlindungan sosial yang diterima. Oleh karena itu, negara harus hadir memenuhi hak-gak konstitusional tersebut.

Sebab disebutkan, cukup mudah untuk menyajikan bukti bahwa penyandang disabilitas tereksklusif dari kehidupan masyarakat. “Bukti yang paling sederhana yang paling mudah untuk dijumpai adalah fasilitas pelayanan publik yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas diantaranya alat transportasi umum, trotoar bagi pejalan kaki dan gedung-gedung yang tidak menerapkan konsep pembangunan yang inklusif,”jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, hak sipil dan politik penyandang disabilitas seringkali tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta agar dalam pelaksanaan perda tersebut benar-benar dijalankan secara optimal yang dibarengi dengan bantuan sosial.

5. Fraksi Nasdem

Dengan juru bicara, Habibul Rahman Sinuraya berpendapat penyandang disabilitas dan lansia juga merupakan bagian dari masyarakat yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah termasuk di medan, harus memperhatikan hak dan kewajibannya.

Sesuai dengan undang-undang pemerintah kota medan harus memberikan perlindungan dan memenuhi hak-haknya dalam berbagai aspek sosial dengan itu pula melalui perda yang disahkan sebagai payung hukum harus membuat kebijakan tepat sasaran

 

Dengan juru bicara Ishaq Abrar Mustafa Tarigan berpendapat sangat penting payung hukum bagi penyandang disabilitas dan lansia. Fraksi Demokrat berharap dengan ditetapkannya Perda dapat memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas dan Lansia untuk ikut serta dalam pembangunan kota Medan ini.

Fraksi Demokrat sangat mengapresiasi atas bantuan sosial Pemko Medan dan berharap pada pelayanan publik memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka serta kemudahan dalam akses pendidikan.

7. Fraksi Golkar

Dengan juru bicara, Modesta Manurung berpendapat sebagai bagian dari umat manusia dan warga negara Indonesia, maka penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.

Oleh karenanya pemenuhan hak dan kewajiban penyandang Disabilitas dan Lansia adalah hal yang sangat mendesak dan strategis adanya Peraturan bagi mereka.Dngan demikian, perlindungan dan dan pemenuhan hak perlu diprioritaskan.

Dalam menunaikan tanggung jawab negara dan masyarakat terhadap oenyandang disabilitas, pemerintah khususnya di daerah harus mengambi kebijakan untuk pemenuhan hak hak tersebut dengan pradignma baru.

8. Fraksi Gabungan (Hanura, PPP, PSI)

Dengan juru bicara, Abdul Rani, SH fraksi Hanura, PSI, PPP berpendapat kehadiran peraturan penyandang disabilitas dan lansia sangat penting karena mereka memiliki kebutuhan makanan, perlindungan, perawatan kesehatan, kebutuhan sosial, kebutuhan kesehatan fisik dan mental. Oleh karena itu fraksi gabungan menilai dalam konteks pelayanan lansia ada sifat pencegahan dari timbulnya masalah, perawatan dan pemulihan dari permasalahan yang dihadapi dan pengembangan potensi sesuai kemampuan tetap menjadi lanjut usia yang aktif.

Perlindungan dan penjaminan hak tidak hanya diberikan oleh warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, justru perlindungan hak yang rentan seperti penyandang disabilitas perlu ditingkatkan maka disahkan nya Ranperda menjadi Perda melekatlah kewajiban daerah untuk mereliasasikan hak-hak penyandang disabilitas dan lansia.

Walikota Apresiasi


Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya mengakui, salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang saat ini dihadapi Kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). Untuk itu dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia.

Atas dasar itu, katanya, Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia ini dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan dan bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap menantu Presiden Joko Widodo ini.

Guna membantu terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, kata Bobby Nasution dibutuhkan peran serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

“Oleh karenanya dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Alhamdulillah, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia,” sebutnya.

Terkait persetujuan tersebut, Bobby Nasution secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung pada panitia khusus bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia.(SB/Husni/Adv)

 

-->