FPAN Medan Apresiasi Terbentuknya Perda Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia , Perbanyak Bantuan Sosial
sentralberita|Medan~Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) atas terselesaikannya inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemko Medan yang telah memberikan dukungan terhadap penyelesaian Ranperda tersebut
“Oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kiranya dalam pelaksanaan Perda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini agar mengoptimalkan penyediaan program perlindungan sosial, penyediaan sarana dan prasarana serta memperbanyak bantuan sosial,”kata Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (18/12/2023) di Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan
“Maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,”ujar Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.
Sebelumnya Edi Saputra dalam pemandangan fraksi disampaikannya berharap dengan lahirnya Perda Disabilitas dan Lanjut Usia ini, maka tanggungjawab masyarakat khususnya negara atau Pemko Medan terhadap keberadaan kelompok disabilitas dan lanjut usia sebagai warga negara dan masyarakat Kota Medan menjadi lebih besar dan perhatian khusus.
“Begitu juga kedudukan yang sama di depan hukum dan kesamaan hak asasi manusia adalah hak konstitusional semua warga negara. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas dan lanjut usia,”papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Medan IV ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Amplas ini.
Namun realitasnya, lanjut Edi Saputra, masih banyak terjadinya diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam pemenuhan hak-haknya, seperti adanya pembatasan hambatan kesulitan, pengurangan atau penghilangan hak serta terbatasnya program-program perlindungan sosial yang diterima. Oleh karena itu, negara harus hadir memenuhi hak-gak konstitusional tersebut.
Sebab disebutkan, cukup mudah untuk menyajikan bukti bahwa penyandang disabilitas tereksklusif dari kehidupan masyarakat. “Bukti yang paling sederhana yang paling mudah untuk dijumpai adalah fasilitas pelayanan publik yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas diantaranya alat transportasi umum, trotoar bagi pejalan kaki dan gedung-gedung yang tidak menerapkan konsep pembangunan yang inklusif,”jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, hak sipil dan politik penyandang disabilitas seringkali tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta agar dalam pelaksanaan perda tersebut benar-benar dijalankan secara optimal yang dibarengi dengan bantuan sosial(SB/01)