Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Penjual Sabu di Labura

sentralberita | Labuhanbatu ~  Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga pelaku penjual Narkoba jenis sabu berinisial AH (34), warga Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (14/12).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu P Napitupulu, membenarkan, pelaku AH diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 8,42 gram bruto, di Dusun Pinang Lombang Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Labura, Rabu (13/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Katanya, pelaku AH tak berkutik saat ditangkap bersama sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 8,42 gram bruto, 1 Hp android dan 1 unit sepeda motor Yamaha.

Menurut Kasi Humas, pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu gencar dilakukan untuk terciptanya rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan Mako Polsek Kualuhhulu Menuai Kritik

Lanjut Kasi Humas, perhatian pemberantasan Narkoba ini terlihat dengan didirikannya 13 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).

“Dengan harapan, peran serta dari masyarakat dan stake holder untuk turut berpatisipasi dalam pemberantasan peredaran Narkoba, terutama memberikan informasi kepada pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AH berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Terhadap pelaku, dikenakan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (SB/BS)

-->