Ribuan Warga Tak Miliki Buku Nikah,Pemkab Madina Gelar Sidang Itsbat Buku Nikah Gratis
sentralberita | Madina ~ Ribuan warga di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tidak memiliki buku nikah dari kantor Urusan agama ( KUA).
Menyikapi persoalan tersebut pemerintah kabupaten bekerja sama dengan Pengadilan Agama ( PA) Panyabungan dan Kementerian Agama ( kemenag) Madina memfasilitasi terselenggaranya sidang Itsbat pernikahan.
“Iya sejak kemarin di Panyabungan Utara dan pada hari ini kita dari Pemkab Madina bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan kemenag menggelar sidang Itsbat nikah”, ujar Kasubbag Bina Mental Kesra Pemkab Madina, Firdaus SPd.I, saat ditemui di Gedung Serbaguna H.Amru Daulay, Kamis (7/12/2023).
Firdaus mengungkapkan dalam kegiatan sidang Itsbat nikah tahun 2023,Pemkab Madina memfasilitasi 110 warga yang belum memiliki akta nikah, padahal sudah lama melangsungkan pernikahan namun belum tercatat di kantor Urusan agama ( KUA).
Dikatakan Firdaus, kegiatan sidang Itsbat yang difasilitas Pemkab Madina tahun 2023 diikuti 110 peserta yang tersebar di 5 kecamatan, yakni kecamatan Panyabungan Kota, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan dan kecamatan Hutabargot.
Ketua Pengadilan Agama ( PA) Panyabungan Agus Sofyan menyebutkan dari data yang diterima hingga saat ini, terdapat ribuan warga masyarakat Madina yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah.
“Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga masyarakat Madina, namun untuk tahun 2023 baru 110 pasangan yang dapat difasilitasi lewat Itsbat nikah ini”, ungkap Agus.
Agus menambahkan,sesuai Undang – undang Perkawinan, Pengadilan Agama memiliki kewajiban memeriksa keabsahan sarat rukun dan pra sarat perkawinan.
“Jadi seandainya ada dari mereka, termasuk yang hari ini kita periksa tidak memenuhi sarat sesuai ketentuan Undang – undang, maka kita akan menolak dan tidak dapat menerima permohonan ini, termasuk yang pada hari ini dengan alasan usia perkawinan”, ujar Agus.
Agus mengungkapkan dari Kecamatan Linggabayu ada 100 lebih warga yang tidak memiliki akta nikah.
Adapun penyebabnya menurut dia disebabkan banyak hal, diantaranya soal akses ke KUA dan kesadaran masyarakat sendiri yang masih rendah.
Karena itu pihaknya berharap, bagi yang mengikuti sidang Itsbat kali ini agar dapat menjadi pelopor kepada warga lainnya yang belum memiliki akta nikah. Sehingga muncul kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama.
Agus juga menegaskan dari data yang mereka terima,banyak dari pemohon sidang Itsbat tersebut ternyata sudah usia lanjut dan telah puluhan tahun melangsungkan pernikahan namun belum memiliki buku nikah.
Menjawab pertanyaan wartawan, bagaimana dengan warga yang tidak memiliki buku nikah ternyata memiliki kartu keluarga ( KK) dan KTP serta akte kelahiran anak, menurut Agus hal itu diberikan catatan khusus, bahwa perkawinan mereka tercatat meski belum memiliki buku nikah.
Untuk itu kata Agus, ke depan agar lintas intansi dapat terintegral dan disinkronkan. “Jadi anak yang bisa memiliki akte lahir harus memiliki kartu keluarga (kk) yang sudah tercatat”, pungkasnya. ( FS)
