Jasrul Bantah Berita Tentang Dirinya di Muat LSM Pusat Layanan Usaha Riau di Sejumlah Media

sentralberita | Riau ~ Terkait pemberitaan LSM Pusat Layanan Usaha Riau yang menyebutkan Jasrul menjabat Camat Rumbai Pesisir dibantah oleh Jasrul.

Dikatakan Jasrul, saat pembuatan surat SKT maupun SKGR Sujono dan Amir pada tahun 2020 Jasrul pada saat itu menjadi Sekcam Rumbai Pesisir dan tidak ada Jasrul menanda tangani surat Sujono dan Amir sebagai camat
Sesuai SK Walikota Pekanbaru Jasrul Mulai menjadi Camat Barat Tanggal 28 April 2021
“Sebelum tanggal 1 Januari 2021 Kec. Rumbai terdiri dari 2 Kecamatan yaitu Kec. Rumbai dan Kec. Rumbai Pesisir.

Tepat Tanggal 1 Januari 2021 maka Kec. Rumbai di mekarkan menjadi 3 Kecamatan, Yaitu : Kec.Rumbai Barat , Kec, Rumbai , Kec.Rumbai Timur,” ujar Jasrul kepada sejumlah wartawan di Riau, Rabu (6/12/2023)
Disebutkannya, adapun keterangan saksi Khairul Amri, mengatakan Tanah atas nama Amir ( Yong Keng ) dan Sujono membeli tanah atas nama H. Sulaiman Seluas 200 Hektar dan Saksi Khairul Amri pernah melihat Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang mana didalam surat tersebut bukanlah saudara Jasrul yang menandatangani Sebagai Camat , Sementara Jasrul pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Rumbai Pesisir.

Baca Juga :  Bawaslu Bantah ada Pengalihan Suara Caleg di Medan Johor

“Jadi berita yang di buat oleh Khoirudin Pulungan tidaklah benar,” ungkapnya.(01/red)

-->