Sepasang Kekasih Terduga Pelaku Penggelapan Berhasil Diamankan Polsek Firdaus

sentralberita | Sergai ~ Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamankan terduga pelaku sepasang kekasih.

Pasangan kekasih yang diamankan yakni, LBAH alias Dio (20) warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30) warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.

“Keduanya diamankan pada Senin (27/11/2023) dari lokasi berbeda. Tersangka LBAH alias Dio diamankan di rumah teman tersangka di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah. Sedangkan tersangka PDISL alias Netha diamankan di Dusun VI Desa Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Sei Rampah,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Rabu 29 November 2023 di Polsek Firdaus.

AKP Idham menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dengan laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Nopember 2023.

Baca Juga :  Personil Sat Lantas Polres Sibolga Laksanakan Blue Light Patrol, Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi kejadian

Pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.30 WIB, kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat.

Tepat saat kedua tersangka berada di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus, dan tiba-tiba berhenti. Lalu, tersangka Dio meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Korban kemudian mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng keduanya.

Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing Tinggi dengan alasan untuk mengambil uang, dan dituruti korban.

Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti, tersangka Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.

Baca Juga :  Polsub sektor Datuk Bandar Timur Cooling System Silaturrahmi Terhadap Warganya

Sesampainya di Paya Lombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar tersangka Dio pulang.

“Namun setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” terang Idham.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Idham, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka Dio. Kanit Reskrim beserta tim segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka Netha, dan berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” tegas Kapolsek. (SB/ARD).

-->