Polres Pematang Siantar Tangkap Pria Diduga Pemilik Narkoba

sentralberita|Pematang Siantar ~ Kali ini Tim Opsnal Unit Satres Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial H.N (25) tersangka pemilik 9 paket sabu seberat 23.07 gram.

Pelaku ditangkap di Jalan Seram Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin (27/11/2023).

Berdasarkan keterangan Pers Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP J.H Pasaribu, Selasa (28/11/2023), “Dari pelaku berhasil diamankan Barang bukti lainnya yakni 1(Satu) unit HP Merk Samsung, 1(satu) buah sendok terbuat dari Pipet., Uang tunai Rp.147.000 (Seratus empat puluh Tujuh ribu rupiah), 1(Satu) buah koper warna biru, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5515 TAL,” kata Kasat narkoba Polres Pematang Siantar, AKP J.H.Pasaribu

Baca Juga :  Bobby Nasution Harapkan Gereja HKBP di Sumut Terus Bantu Pemerintah Berantas Narkoba dan Judi

Kasat Narkoba lanjut mengatakan, bahwa pelaku H.N ditangkap di Jalan Seram Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket Narkotika jenis Sabu dibalik plat sepeda motor milik pelaku.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Catur Gg. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar. Tim Opsnal melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di dampingi Ketua RT, di dalam kamarnya ditemukan 7 paket sabu,” terang JH.(SB/MPS)

-->