Polsek Perbaungan Polres Sergai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pelaku Diamankan
sentralberita | Sergai ~ Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai kembali sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dari Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan kemudian Satnarkoba Polres Sergai melakukan pengembangan kepada terduga pelaku pemasok yang berada kecamatan di Pantai Cermin.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (25/11/2023).
Masih kata Edward, informasi awal berasal dari masyarakat yang disampaikan kepada personel Polsek Perbaungan, dimana infonya dilokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda RK Haloho dan personel segera melakukan penyelidikan guna membuktikan laporan dari warga tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin (20/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan ke sebuah rumah, sesuai dengan informasi yang didapat terletak di Dusun IV Desa Lidah Tanah.
Saat itu personel mengamankan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai yang diperoleh dimana tersangka lagi duduk sendirian didepan gubuknya, seakan menunggu pasien.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam gubuk, didapati sabu yang diletakan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.
“Saat interogasi awal, tersangka mengaku bernama Sup (37) warga Dusun IV Desa Lidah Tanah dan barang bukti tersebut adalah miliknya, diperoleh dari laki laki bernama AG Gunawan,” jelas Iptu Edward.
Selanjutnya tim lalu bergerak melakukan pengembangan ke arah Pantai Cermin, dan AG (25) berhasil dipancing dan langsung ditangkap dirumahnya sekitar pukul 21.30 wib di Dusun IVDesa Pantai Cermin Kiri, Sergai, dan dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba.
“Barang bukti yang diperoleh dari Sup yakni 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu, dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Gram. 6 plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, uang Tunai Rp160.000, 1 kotak rokok magnum.
Sedangkan dari tangan AG petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar, berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 4,36 gram, uang tunai senilai Rp150.000, 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” papar Plt. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk. (SB/ARD).