Edarkan Sabu di Labuhanbatu, Warga Paluta Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
sentralberita | Labuhanbatu ~ Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria inisial TS (43) warga Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), bersama sejumlah barang bukti narkotika sabu, Rabu (15/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (17/11/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku TS berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku TS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Ipda Sarwedi Manurung, melakukan pengintaian terhadap pelaku TS. Hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TS, di Jln Sempurna Kelurahan Bakaran Batu pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 22.30 WIB,” ungkap Parlando.
Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku TS berupa 1 bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 skop terbuat dari pipet, 3 buah pipet, 1 buah mancis berwarna kuning dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Parlando. (SB/BS)