Dugaan KKN Proyek Jalan Desa Siamporik, Kepala Dinas PMD Labura Memilih Bungkam
sentralberita | Labura ~ Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), M. Nur Lubis, sepertinya memilih bungkam saat wartawan meminta tanggapan terkait persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan pengerasan jalan Dusun I Aek Sordang, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, belum lama ini di ruang kantornya.
Lubis tampak terpaku saat wartawan melontarkan pertanyaan mengenai benar atau salah praktik yang dilakoni Kepala Desa Siamporik, Safii Siagian yang disinyalir sebagai penyuplai material pasir batu (sirtu) pada pengerasan jalan Desa tersebut, sebab material itu diperoleh dari lahan pribadi milik Safii.
Alih-alih menjawab pertanyaan itu, M. Nur Lubis selaku pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan Desa itu cuma bisa mengelak kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Desa adalah Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan Desa (PPTKD) merupakan Sekretaris. “Silahkan abang tanya mereka (PPK dan PPTKD-red) saja,” elak Lubis tampak gugup.
Meski terus diberondong pertanyaan, M. Nur Lubis tetap bersikekeh tidak menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan dia meminta waktu untuk menjawab pertanyaan wartawan tersebut setelah mengumpulkan staf-staf DPMD Labura. “Nanti bang aku jawab melalui WhatsApp, kupanggil dulu anggota ku, karena mereka yang tahu persis kondisi lapangan,” pinta Lubis.
Sayangnya, berselang satu hari, Lubis masih tetap pada pendiriannya yang memilih bungkam menanggapi persoalan dugaan KKN proyek Desa dimaksud, malah dia menganjurkan kepada wartawan untuk langsung meminta komentar kepada Kepala Desa.
“Sulit jawabnya. Tidak usahlah tanggapan abang. Komentar Kades saja,” jelas Lubis saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp.
Perlu diketahui, pelaksanaan pengerasan jalan Dusun I Aek Sordang sama sekali dikerjakan tanpa memasang plank proyek sehingga tidak diketahui berapa besaran anggarannya, dari mana sumber dananya dan siapa pelaksananya.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, pengerasan jalan tersebut mulai dikerjakan pada bulan Juli 2023 dan bersumber dari anggaran Desa Siamporik. Sayangnya, besaran anggaran belum juga diketahui karena masih tertutup akses informasi terkait hal itu.
Lebih mengejutkannya, selain pelaksanaan pekerjaan tanpa plank, terlihat material pasir batu (sirtu) pekerasan jalan itu diperoleh dari lahan milik sang Kepala Desa Siamporik, Safii Siagian, sehingga diduga terjadi praktik korupsi saat pelaksanaannya yang menimbulkan keuntungan pribadi bagi Kepala Desa. (SB/FRD)