Tuan Guru Saidi Syekh H. Ghazali An-Naqsyabandi : Kami Sangat Tidak Sepaham Jika Ada yang Mengatakan Muhammad adalah Allah

sentralberita | Tj.Morawa ~ Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia provinsi Sumatera Utara beserta jajaran pengurus lainnya telah berkunjung ke Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabadiyah Jabal Qubis Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin 6 November 2023 siang. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Tuan Guru Saidi Syekh H. Ghazali An Naqsyabandi didampingi oleh beberapa orang jamaahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak menginformasikan kepada Tuan Guru telah terbitnya fatwa MUI Pusat no.72 tahun 2023 tentang pemahaman bahwa Muhammad itu Allah adalah sesat dan menyesatkan. Dalam fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa menyebarkan pemahaman tersebut hukumnya haram.

H. Maratua Simanjuntak menceritakan kronologi terbitnya fatwa MUI Pusat tersebut bahwa dia telah menemukan selebaran yang isinya ada kalimat berbunyi Muhammad adalah Allah. Selebaran tersebut terletak di podium saat ia hendak menyampaikan kata sambutan sebagai keynote speaker pada acara muzakarah di asrama haji Medan pada September 2022 lalu yang diselenggarakan oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) berpusat di Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.

“Saya terkejut mendapati adanya selebaran yang isinya antara lain menyebut bahwa Muhammad adalah Allah,” katanya. “Saat itu ada acara pertemuan muzakarah di asrama haji, dan saya selaku Ketua Umum MUI Sumut diminta untuk memberikan kata sambutan sebagai keynote speaker,” jelasnya. “Usai acara saya sempat mempertanyakan langsung kepada Syekh H. Amran Waly al-Khalidy tentang isi selebaran tersebut,” lanjut H. Maratua. Menurutnya ajaran atau pemahaman seperti itu merupakan ajaran sesat sehingga ajaran itu harus ditentang.
Lebih lanjut H. Maratua menginformasikan kepada Tuan Guru, bahwa MUI Sumut saat ini sedang digugat oleh MPTT-I ke Pengadilan Negeri Medan sebesar Rp 2,5 miliar, sebab mereka merasa dirugikan dengan adanya larangan dari MUI Sumut untuk menggelar acara dzikir akbar di Sumatera Utara pada Maret 2023 lalu.

Baca Juga :  Layani Tamu Allah dengan Ikhlas Akan Mendatangkan Keberkahan

Gambar Atas : Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak menyerahkan Fatwa MUI Pusat No. 72 tahun 2023 kepada Tuan Guru Saidi Syekh H. Ghazali An-Naqsyabandi. (Foto: SW)

SUDAH BAKU DAN SUDAH FINAL
Tuan Guru Saidi Syekh H. Ghazali An-Naqsyabandi menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa adanya pemahaman seperti itu yakni Muhammad adalah Allah, sama dengan pemahaman orang nasrani atau Kristen tentang nabi Isa. Dimana mereka menganggap nabi Isa itu adalah anak Tuhan dan menjadi Tuhan. Mereka mengatakan kalau yang mereka sembah itu bukanlah jasadnya akan tetapi adalah keilahiannya yang ada dalam diri nabi Isa itu. Hampir mirip dengan kasus ini.

“Jadi bagi kami sangat-sangat tidak sepaham jika ada yang mengatakan Muhammad adalah Allah.” Kata Tuan Guru dengan tegas. Lebih lanjut Tuan Guru mengatakan bahwa pihaknya tidak terlalu jauh mengkaji tentang hal Ke-Esaan Allah itu. “karena bagi kami ketauhidan kepada Allah dan ke-Esaan Allah itu sudah baku dan sudah final.” Ujar Tuan Guru.
“Kami dalam syari’at Islam itu satu yaitu Ahlussunnah Wal Jamaah. Hanya saja bedanya pada kami ada tambahan Dzikir menyebut Allah di hati atau qolbi kami yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist.” Kata Tuan Guru lagi.
TIDAK ADA PENYIMPANGAN
Sebagaimana diketahhui bahwa hingga saat ini ajaran Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Tanjung Morawa tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan hadist. “Saya berguru kepada ayahanda saya dan hingga saat ini saya pertahankan ajaran beliau karena beliau juga tidak ada mengajarkan yang macam-macam kepada jamaahnya,” jelas Tuan Guru.
Dikatakan oleh Tuan Guru, mungkin kalau ada penyimpangan dalam ajaran di Jabal Qubis, pak kiyai H. Arso sebagai Wakil Ketua MUI Sumut, yang sudah menjadi jamaah thariqat naqsyabandiyah jabal qubis selama 4 tahun pastilah akan keluar dari jabal qubis.
AKAN DISAMPAIKAN KE JAMAAH DI DAERAH
“Saya akan sampaikan kepada seluruh jamaah di daerah-daerah untuk tidak menerima atau menolak adanya ajaran bahwa Muhammad adalah Allah. Dan saya yakin jamaah saya tidak akan terpengaruh dengan hal-hal seperti ini,” ujar Tuan Guru.

Baca Juga :  Kemenag RI Himbau Umat Islam Berhati Hati Iklan Haji Tanpa Antri

Mengakhiri sambutannya Tuan Guru memberi saran tentang kasus ini agar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Pusat No. 72 tahun 2023 dapat disebarluaskan kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

(01/red)

-->