Polsek Siantar Martoba Tuntaskan Masalah Kesalah Pahaman Warga di Wilayah Hukumnya dengan Problem Solving

sentralberita|Pematang Siantar ~
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui Ka SPKT AIPTU TKS Simanjuntak bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan masalah kesalahpahaman melalui Problem Solving, Minggu, 12 November 2023, sekira pukul 21.40 Wib.

Masalah kesalahpahaman itu terjadi pada hari Minggu, 12 November 2023 sore pukul 17.30 wib di Jl. Tanjung Pinggir/ Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Dimana pihak pertama, Ramli dan Doddy Arifin mendobrak pintu rumah milik pihak kedua, Aminah. Akibat kejadian itu pihak kedua, Aminah merasa ketakutan kemudian melaporkan ke Polsek Siantar Martoba.

Selanjutnya Ka SPKT AIPTU TKS Simanjuntak bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.

Baca Juga :  Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Al-Falah, Jalan Rakutta Sembiring

Dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan berhubung mereka bertetangga dengan kesepakatan dituangkan kedalam surat perdamaian.

Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Martoba menyelesaikan masalah kesalahpahaman tersebut melalui Problem Solving.(SB/MPS)

-->