Inflasi Sibolga 4,33 Persen,  Tertinggi di Sumut

sentralberita | Medan ~ Secara year on year (yoy) pada Oktober 2023 terhadap Oktober 2022  terjadi inflasi gabungan lima kota di Sumatera Utara (Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli) sebesar 2,60 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,14.
Statistisi Ahli Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Misfaruddin mengatakan hal itu Kamis (2/11).
Dari lima kota Indeks Harga Konsumen  (IHK) di Sumatera Utara, inflasi yoy tertinggi terjadi di Sibolga sebesar 4,33 persen dengan IHK sebesar 118,45 dan terendah terjadi di Medan sebesar 2,50 persen dengan IHK sebesar 113,59.
Sedangkan tingkat deflasi month to month (mtm) Oktober 2023 terhadap September 2023 gabungan lima kota Indehs Harga Konsumen (IHK) di Sumatera Utara sebesar 0,07 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) Oktober 2023 terhadap Desember 2022 sebesar 1,22 persen.
Ia menjelaskan komoditas yang dominan memberikan andil deflasi mtm, yaitu cabai merah sebesar 0,16 persen; tomat sebesar 0,05 persen; telur ayam ras, wortel, cabai hijau, dan ikan dencis masingmasing sebesar 0,02 persen.
Sementara komoditas yang dominan memberikan andil inflasi mtm, yaitu beras sebesar 0,08 persen; daging ayam ras sebesar 0,03 persen; dan cabai rawit sebesar 0,02 persen.
Selain itu, komoditas utama penyumbang inflasi yoy pada Oktober 2023, antara lain beras, rokok kretek filter, tomat, daging ayam ras, akademi/perguruan tinggi, emas perhiasan, dan bawang putih.
Inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks harga kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,12 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,81 persen.
Kemudian kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,00 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,31 persen; kelompok kesehatan sebesar 3,53 persen; kelompok transportasi sebesar 0,51 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,22 persen.
Juga kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,46 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,83 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,90 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,78 persen. (wie)
Baca Juga :  Ketimpangan Gender di Sumut Menurun, Kesetaraan Membaik 
-->