Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pelaku Diamankan

sentralberita | Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (31/10/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, menjelaskan, pengungkapan berawal saat tim opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan penindakan di TKP serta berhasil diamankan satu orang tersangka penjual narkotika jenis sabu HG alias Dadi, serta ditemukan BB berupa sabu seberat 0.21 gram bruto,” ungkap Parlando.

Lanjut Parlando, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Dadi, mengaku memperoleh narkotika sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Syahril Dalimunthe.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Selalu Hadir di Gereja Setiap Hari Minggu Untuk Kenyamanan Jemaat Yang Ibadah Minggu

Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian oleh tim, tersangka Syahril berhasil diamankan di sebuah tangkahan pasir di Dusun 1 Pangkatan Bom Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram bruto.

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut,” kata Parlando. (SB/BS)

-->