Pria Pemilik Sabu Ditangkap di Teras Rumah

sentralberita | Labuhanbatu ~ Seorang pria inisial DAW (41) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari teras rumahnya di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (22/10/2023) pukul 18.30 WIB. Karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, kepada wartawan Jumat (27/10/2023) mengatakan, sebelumnya, pada Minggu (22/10/2023) diperoleh informasi bahwa ada seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan.

Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud.

Disana, kata Parlando, terlihat seorang pria sedang berada di teras sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadapnya.

Baca Juga :  Ketua DPD IPK Labuhanbatu Josman Sinaga Ucapkan Selamat untuk Maya-Jamri

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram bruto, 4 bungkus plastik kecil kosong, 4 buah alat hisap rakitan (bong), 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 4 jarum dan 1 dompet emas berwarna biru,” beber Parlando. (SB/BS)

-->