Polsek Siantar Martoba Tuntaskan Perkara Pengancaman dengan Problem Solving
sentralberita|Pematang Siantar ~.Polres Pematang Siantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek SIantar Martoba menyelesaikan perkara pengancaman melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Martoba, Selasa, 24 Oktober 2023 siang pukul 11.00 Wib.
Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pagi sekira pukul 05.30 Wib korban Herti Idawati Purba menerima pesan whatsapp berisi kata-kata ancaman dari mantan suaminya, Rinyo Irpiando.
Merasa keberatan Korban Herti Idawati Purba langsung mendatangi Mako Polsek Siantar Martoba dan melaporkan ancaman via media sosial tersebut.
Atas pengaduan dan laporan yang disampaikan oleh Herti Idawati, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung sigap serta menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan mediasi serta mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan perjanjian sudah disepakati dalam surat perdamaian.
Patut diapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas yang menyelesaikan perkara pengancaman dengan cara Problem Solving.
Upaya perdamaian bagi kedua belah pihak telah terwujud dengan cara Problem Solving. Kegiatan pemecahan masalah tersebut berjalan lancar dan situasi dalam keadaan aman. (SB/MPS)