AKBP Yogen Heroes Baruno Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Kota Pematang Siantar

 Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Kota Pematang Siantar

sentralberita|Pematang Siantar ~ Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.I.K, secara langsung memimpin konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang penyandang disabilitas yang sempat viral, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 13.30 Wib, bertempat di teras Satres Narkoba Polres Pematang Siantar

Secara detail Kapolres Pematang Siantar didampingi Wakapolres dan KBO Reskrim Polres Pematang Siantar menjelaskan Kronologis kejadian yang telah terekspos di media sosial tersebut.

Kapolres menjelaskan kejadian itu di depan Toko Roti Tanda, Jl. Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.

Korban bernama Maradu Hutapea warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Saat itu korban sedang tertidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tanpa sepengetahuannya tiba tiba datang kedua terduga pelaku menghampiri dirinya.

Seketika itu, korban tersentak terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemeja si korban.

Baca Juga :  Ciptakan Kondusifitas Arus Lalin di Hari Libur, Satlantas Polres Batubara Patroli Dan Gatur Kibar Bendera Merah

Tanpa ada perlawanan disaat pergumulan pisik terjadi, korban seketika itu meronta-ronta, akan tetapi kedua teduga laki-laki itu menendang dada korban serta menumbuk si korban berulangkali.

Ditengah pergumulan tersebut, kedua remaja tersangka yang putus sekolah itu melihat si korban sedang menggengam uang ditangan sebelah kiri, dan kedua terduga pelaku secara terus menerus menganiayanya sehingga tangan kiri si korban yang menggenggam uang tersebut terlepas dan para pelaku berhasil mengambil uang si korban.

Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan tidak sedikit khalayak ramai mempertontonkan adegan yang sempat viral tersebut.

Mengetahui kejadian itu Kapolres Pematang Siantar langsung menanggapi dengan memerintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung S.H untuk melakukan pengecekan kelapangan kejadian serta untuk melihat kebenaran kejadian ke TKP.

Selanjutnya Satreskrim melakukan penyelidikan serta melacak para pelaku. Hanya dalam tempo yang singkat kedua pelaku ditangkap oleh personil Satreskrim yang dipimpin oleh AKP Banuara Manurung, S.H.

Baca Juga :  Warga Bertikai dan Saling Lapor ke Polisi, Akhirnya Polsek Siantar Barat Mediasi dan Perdamaikan Secata Kekeluargaan

Kedua terduga pelaku langsung diringkus ke Mapolres Pematang Siantar, dan dari data penyiaran dalam konferensi pers yang disebutkan oleh Kapolres, AKBP Yogen Heroes Baruno, masing-masing terduga berinisial RJP (13) warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja Jl. Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Adapun barang-barang bukti yang telah disita dari kedua tersangka berupa; 1 (satu) Jaket warna Hitam, 1 (satu) buah Celana Jeans warna Biru,1(satu) buah Topi wana Abu-abu putih, 1 (satu) buah Kaos wama Hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah )

AKBP Yogen Heroes Baruno memaparkan motif dari para pelaku melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup para pelaku.

Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) Tahun. (SB/MPS)

-->