Bandar Sabu Kota Tanjung Balai Ditangkap Polisi Dirumah Tetangga

sentralberita | Tanjungbalai ~ Satres Narkoba berhasil menangkap laki laki R alias K (27) warga Jl.Nelayan, bedasarkan dari hasil pengembangan pidana narkotika jenis shabu an. F.H. Alias F yang sebelumnya ditangkap.

R alias K ditangkap Satres Narkoba dirumah tetangganya Rabu (11/10/23) sekira pukul 17.05 Wib , di Jl.Nelayan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023 Pkl 17.05 wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Sat Narkoba Res , Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba Res melakukan Pengembangan terhadap tersangka Tindak pidana narkotika jenis shabu an. F.H. Alias F yang sebelumnya ditangkap dan dari hasil introgasi bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki laki atas nama R als K di Jl.Nelayan Gg.Rukun Lk.II.

Baca Juga :  Polsub Sektor Datuk Bandar Timur Konsisten Ciptakan Keamanan Di Wilayah Hukumnya Dengan Melaksanakan Patroli Malam Hingga Dini Hari

“Selanjutnya tim bergerak menuju rumah R als K, Lk, 27 Thn dan tidak menemukan laki laki tersebut, tim melakukan penggeledahan rumah milik R als K didampingi kepling dan istri R als K di Jl. Nelayan tim menemukan barang bukti berupa satu buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip transparan besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,80 gram, didalam lemari baju di dalam kamar satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,90 gram, di atas lemari didalam kamar satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi satu butir pil warna kuning dengan logo kuda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,37 gram, dilantai kamar dan ditemukan dua ball bungkus plastik klip transparan kosong beserta dua buah timbangan elektrik didalam lemari pakaian didalam kamar.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Rambung Merah

Kemudian Tim tetap melakukan pencarian dan menemukan R als K yang bersembunyi didalam rumah tetangganya lalu ditangkap dan menemukan uang tunai Rp.450.000 disaku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.

“Kemudian pelaku R als K serta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ucap Kasat.(01/red)

-->