Belum Sempat Menikmati Uang Hasil Jualan Sabu, F.H. Alias F Keburu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

sentralberita | Tanjungbalai ~ Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu 5,47 gram di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kel. Sijambi pada hari Rabu (11/10/23) Pukul 15.45 wib.

Adapun inisial laki laki tersebut F. H. Alias F (26) warga Jln. Komplek Tg Permai Blok C Lk V Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM Melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH saat dikonfirmasi menjelasakan, “Pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 15.45 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kbo Satres Narkoba, Kanit 1 dan Kanit 2 bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penangkapan dan dilakukan pengungkapan jaringan dan hasil lidik pelaku an. F.H. Als F.

Baca Juga :  Cegah Pengendara Ugal Ugalan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Blue Light Patrol

Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan teknik pembelian terselubung kepada laki2 an. F.H Als F degan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dan disepakati bertemu di jalan Jend. Sudirman km 6 tepatnya di pinggir jalan raya, pada saat melihat kedatangan petugas laki laki an. F.H. alias F, melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga dapat diamankan oleh tim opsnal.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badanan F.H alias F dan ditemukan serta disita berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di saku celana depan sebelah kanannya seberat 5,47 gram dan melakukan introgasi terhadap F.H. alias F menerangkan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki hingga saat masih dilakukan pengejaran jaringan atasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Pada Malam Minggu, Tim Spartan Polres Tanjung Balai Telusuri Daerah Rawan Gangguan Keamanan

“Kemudian pelaku F.H alias F. serta Barang Bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,47gram, satu buah handphone android merk oppo warna biru toska dan satu buah sepeda motor Honda vario warna hitam tanpa plat dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ucap Kasat.(01/red)

-->