Waspadai Gigitan Anjing Gila di Kota Pematang Siantar, Wali Kota Melalui Dinas Kesehatan Tingkatkan Layanan Pencegahan dan Penanggulangan Virus Rabies
Oleh:Marihot Sirait|sentralberita ~ Rabies atau lazimnya disebut dengan Penyakit Anjing gila, hal ini menjadi salah satu masalah yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di Kota Pematang Siantar.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dalam siaran virtual, resmi mengumumkan bahwa di Indonesia terdapat 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. Sebanyak 95% (persen) kasus Rabies pada manusia disebabkan oleh gigitan Anjing. Selain yang disebabkan Anjing, terdapat beberapa hewan liar yang dapat menularkan Rabies, seperti hewan Kelelawar, Kucing, dan Kera.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi virtual yang disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, saat ini di Indonesia pada April 2023 jumlah kasus gigitan hewan penular rabies mencapai 31.113 kasus, di antaranya sebanyak 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti Rabies dan sebanyak 11 kasus kematian yang diakibatkan virus Rabies.
Dalam mewaspadai angka penularan virus Rabies tersebut, Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.7.2/6769/IX/2023, tanggal 21 September 2023, tentang Kewaspadaan Dini terhadap Peningkatan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR).
Saat menggelar konferensi pers, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, drg Irma Suryani MKM yang didampingi Anna Rosita Saragih (Sekdis), dr Fitri Sari Saragih MKes (Kabid KESMAS), Misnan SKep Ners (Kabid P2P), dan Doddy Suhariadi MKes (Kabid Yankes-SAK) di ruang pertemuan Dinas Kesehatan, Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/09/2023) pukul 14.00 WIB menjelang petang.
drg Irma Suryani menjelaskan tentang virus Rabies, yang merupakan penyakit menular yang sangat ganas. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang dapat menyerang susunan saraf pusat pada tubuh manusia.
Secara umum penyakit ini ditularkan melalui gigitan binatang penderita Rabies umumnya Anjing. Apabila tidak cepat ditangani, akan berakibat fatal pada penderita Rabies.
Rincian Jumlah Kasus Rabies
Terkait persoalan penyakit Rabies di Kota Pematang Siantar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, drg Irma Suryani MKM, mengatakan Kota Pematang Siantar merupakan salah satu daerah pandemis terkait penyakit Rabies.
drg Irma menyebut ada sebanyak 256 kasus gigitan hewan penular Rabies pada Januari hingga Agustus tahun 2023, namun jumlah angka kematian dalam kasus ini, belum ada ditemukan di kota ini
drg Irma memaparkan rincian kasus Rabies yang tersebar di 8 kecamatan Kota Pematang Siantar antara lain, Kecamatan Siantar Marihat sebanyak 68 kasus; Kecamatan Siantar Timur sebanyak 43 kasus; Kecamatan Siantar Utara sebanyak 38 kasus; Kecamatan Siantar Martoba sebanyak 30 kasus; Kecamatan Siantar Sitalasari sebanyak 29 kasus; Kecamatan Siantar Marimbun sebanyak 28 kasus; Kecamatan Siantar Selatan sebanyak 16 kasus; dan di Kecamatan Siantar Barat didapat ada 4 kasus.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa penyakit Rabies masih menjadi salah satu masalah yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat di kota ini. Namun demikian, penyakit ini dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi pada hewan peliharaan.
Vaksin Anti Rabies Tersedia di Tiap-tiap Puskesmas
Menjawab pertanyaan media ini tentang ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR), drg Irma Suryani mengatakan Pemerintah Kota melalui Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar telah menyediakan vaksin di tiap-tiap Puskesmas yang tersebar di 8 kecamatan yang terdapat di Kota Pematang Siantar.
“Vaksin harus selalu tersedia, terutama untuk manusia penderita Rabies atau yang tergigit, binatang,” sebut drg Irma
Dirinya juga mengajak jajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar bersinergis untuk melakukan sosialisasi tentang gejala penyakit Rabies. Hal ini dikarenakan virus Rabies yang ditularkan Anjing gila ini dapat membuat manusia sangat menderita.
Cegah Virus Rabies dengan Tata Laksana GHPR
drg Irma menjelaskan, “Ketika seseorang sudah tergigit rabies, itu harus ditangani secara cepat. Orang yang tergigit Anjing atau binatang penular Rabies wajib melakukan tatalaksana luka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR), antara lain mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit. Kemudian, dilaporkan ke Puskesmas guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai tatalaksana GHPR. Selanjutnya, mengidentifikasi hewan penular Rabies dan pendalaman informasi kronologis,” kata drg Irma Suryani.
Ia juga mengimbau, agar warga tidak membunuh hewan tersebut, tetapi harus melaporkan adanya kasus GHPR ini kepada petugas yang membidangi fungsi kesehatan hewan untuk dilakukan tindakan lanjut, apabila ada kasus GHPR, maka hewan tersebut dipantau selama 14 hari
“Selama pemantauan, hewan tersebut dikurung atau dibrongsong untuk memudahkan pengawasan,” ujarnya.
Penanggulangan dan Pencegahan
Kadis Kesehatan drg Irma mengatakan dalam penanggulangan dan pencegahan rabies, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Pematang Siantar, telah menyiapkan tenaga kesehatan dan vaksin anti rabies untuk mengatasi kasus GHPR)
yang tengah merebak di tengah-tengah masyarakat.
Imbauan Vaksinasi Hewan Peliharaan
“Diimbau kepada masyarakat Kota Pematang Siantar untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan yang berpotensi penular Rabies agar tetap sehat. Kemudian, melaksanakan vaksinasi anti Rabies (VAR) pada hewan penular Rabies satu kali dalam setahun berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota,” kata drg Irma.
Selanjutnya, drg Irma mengajak masyarakat untuk melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi mengenai resiko Rabies dan mengimbau untuk menghindari GHPR, seperti Anjing, Kucing, dan Kera.
“Masyarakat juga wajib menjaga agar hewan penular Rabies tidak berkeliaran, dengan cara dikurung, diikat dan dibrongsong” kata drg Irma mengakhiri paparannya. (PenulisĀ Adv: Marihot Sirait)