Telah Memiliki Narkotika Dua Warga Lima Puluh Diamankan Polsek Lima Puluh

Pelaku yang diamankan Polsek Lima Puluh,(sb/ru)

sentralberita  | Batubara ~  Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka RN (38) warga Lingkungan III Kel Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kab.Batubara.

Penangkapan terhadap tersangka RN setelah Unit Reskrim Polsek Liima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Siregar terlebih dahulu berhasil meringkus Hen, (40) warga Lingkungan III Kel.Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara.

Hal ini dikatakan Iptu Abdi Tansar kepada sentralberita, jumat (22/9/2023), ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya,

“Pertaja hen diamankan disita barang bukti 2 buah plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 Plastik Klip kosong, Uang Tunai sebesar Rp 35.000, 1 buah Kotak,”

Baca Juga :  PPS Tanah Itam Ilir Ucapkan Terimakasih Kepada Pantarlih

Sedangkan barang bukti RN, 2 buah Plastik Klip Kosong, 1 Buah Alat Hisap (Bong), 1 buah kaca Pirek, 1 Buah Sekop dan uang Tunai Rp 200.000, 1 buah Korek mancis

Dari kedua pelaku dikenakan pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,(ru)

 

-->