Sonang Hasibuan Nyatakan Kliennya Siap Jadi JC Terkait Dugaan Korupsi KIP Univa Labuhanbatu

sentralberita | Medan ~ Sonang Bisri Hasibuan SH MH, kuasa hukum tersangka SH dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kemendikbud RI di Universitas Al wasliyah Labuhanbatu untuk tahun anggara 2021 -2022 mengungkapkan kliennya siap menjadi Justice Colaborator ( JC) dalam kasus tersebut.

 

“Selama ini klien kita telah banyak membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut,karena itu klien kami siap menjadi Justice Colaborator ( JC) untuk mengungkap seterang terangnya kasus ini, ” Ungkap Sonang Basri Hasibuan dari kantor Hukum SBH, melalui sambungan selular, Jum’at (22/9/2023).

 

Advokad muda potensial itu mengatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik Kejatisu menetapkan tersangka dan menahan kliennya karena itu memang merupakan kewenangan penyidik.

 

“Kita menghormati keputusan penyidik yang menetapkan klien kita menjadi tersangka dan melakukan penahanan, karena itu kewenangan mereka”, ucap Sonang.

 

Pihaknya,kata dia akan fokus menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya pada saat memberikan keterangan sebagai tersangka, dan mempersiapkan bukti-bukti yang akan di bawa ke persidangan.

 

Meskipun belum secara resmi mengajukan sebagai JC lanjutnya, sesungguhnya kliennya sudah memberikan informasi/keterangan yang sangat membantu penyidik untuk membuka tabir dalam perkara ini meski dengan berbagai tantangan klien kami tetap teguh membuka fakta-fakta hukum yang sebenarnya,

tapi mungkin nanti akan kami ajukan sebagai Justice Collaborator (JC)

 

Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati apapun dalam perkara tersebut.”Dan itu nanti dapat kami buktikan”, jelasnya.

 

Namun apa langkah hukum yang diambil terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya akan didiskusikan dulu pada kliennya.

 

“Namun kami berharap proses hukum terhadap perkara ini berjalan secara profesional dan berkeadilan”,harapnya.

Baca Juga :  Upacara Hari Ibu Ke-96 di Polda Sumut: Mengukuhkan Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

 

 

Sebelumnya tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023) lalu melakukan penahanan terhadap pria berinisial MAR selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing SH, RK dan HN (berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

 

Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, petang tadi.

Posisi kasusnya, pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa sebesar Rp7.200.000.

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” imbuh Yos A Tarigan.

 

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa. Sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa diduga kuat dipotong.

 

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II MAR dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

 

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama SH (teman MAR).

Baca Juga :  Pelanggan Keluhkan Air Tirtanadi Sering Mati dan Berlumpur di Jalan Seto Medan

 

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662.000.000.

 

“Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka SH,” urai Yos.

 

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari Pemerintah Pusat.

 

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Alasan

 

Hasil penyidikan tim Pidsus Kejati Sumut penyidik, telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

 

Juru Bicara Kejati Sumut iru menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

 

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya.

 

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II MAR dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023. (FS)

-->