IMM Pematang Siantar Pertanyakan Izin Pengelolaan Soedirman Bistro.
sentralberita | Medan ~ Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pematang Siantar mengesalkan berdirinya sebuah plank mirip resto mini bar yang ada di kawasan perkotaan kota pematang siantar yang di duga menjual alkohol lebih dari 5 persen.
Faisal Tanjung SP Selaku Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Siantar sangat heran dengan adanya plank yang bernamakan tokoh pahlawan nasional dan juga kader Persyarikatan Muhammadiyah malah di buat ajang menjual miras.
Faisal mengatakan terkait pengelolan izin penyewaan BMN (Bangunan Milik Negara) yang sebagaimana di ketahui bahwa tanah itu dimiliki oleh Instansi TNI, yang kami duga ini tidak sesuai dengan ketentuan UU NO 34 Tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia dan juga dalam pengelolaan sewa menyewa diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 45 Tahun 2014 pada pasal 3 ayat 1 point a dengan jelas menyebutkan penyewaan BMN dapat mengoptimalkan tugas kemhan dan tni namun apakah menjual miras dapat mengoptimalkan tugas mereka.
Selanjutnya faisal menambahkan bagaimana dengan izin penjualan miras yang diatur ia menduga bahwa soedirman bistro sudah melanggarnya, belum lagi apakah minum ber alkohol tersebut memiliki cukai resmi dari pemerintah.
Sementara itu Sekertaris Umum PC IMM Pematang Siantar Muhammad Riski SPd Mengatakan bahwa ini dapat merusak generasi muda kota pematang siantar yang disamping itu menjual miras mempertonton pelayan yang mengenakan busana super sexy.
Ia menduga ini sudah menjadi pencemaran nama dari seorang tokoh pahlawan dan juga kader Persyarikatan Muhammadiyah, jika tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola usaha tersebut ia berencana melaksanakan konsolidasi dengan Kader IMM Sekota Pematang Siantar dan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencatutan nama dan mempertanyakan izin pengelolaannya tutupnya.(01/red)