Tempo 5 Hari, 23 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba ditangkap Polres Tanjung Balai Beserta Jajaran

sentralberita | Tanjung Balai ~ Polres Tanjung Balai dalam rentang waktu 5 Hari terhitung 12 September 2023 s/d 17 September 2023 berhasil ungkap kasus Narkoba sejumlah 11 kasus

Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas beliau, dan kita laksanakan dengan sungguh sungguh” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP AHMAD YUSUF AFANDI, SIK, MM saat dikonfirmasi Minggu 17 September 2023.

Dalam keterangannya mengatakan, 11 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang merupakan pengedar yakni 13 laki laki dewasa (masing masing dengan inisial DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA dan AP) dan 1 laki laki anak (inisial MF).

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas, Laksanakan Patroli Mengitari Kota Tanjung Balai

Kemudian katanya
juga mengamankan pemakai 9 orang, diantaranya 7 laki laki dewasa (inisial SR, MH, IA, AJ, M, S dan MA) dan 2 orang anak yakni 1 laki laki (inisial R) dan 1 perempuan (inisial H).

Kemudian dijelaskannya, dari 11 kasus tersebut diamankan barang bukti shabu dan ekstasi.

Katanya,
Barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 13,24 Gram, Pil Ekstasi 27 Butir dan termasuk 3 Buah Bong, 11 Unit HP, 2 unit Sepeda Motor, 1 unit mobil, dan Uang sejumlah Rp. 5.553.000,-

Setiap Laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti, identitas yang melaporkan pasti kami rahasiakan, pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang telah turut bersama menyatakan Narkoba Musuh bersama. “Tutur Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Gotong Royong Bersama Warga Komplek

Polres Tanjung Balai Tetap Berkomitmen akan terus memberantas Peredaran Gelap Narkoti di Kota Tanjung Balai dan Tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat, Kasus Nya akan di Proses Sesuai Hukum yang berlaku. “Pungkas Kapolres.(01/red)

-->