Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil Tangkap Residivis Narkoba
Kawanan tersangka
sentralberita | Pematang Siantar ~
Satresnarkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba, pelaku Berinisial S als K pria (54 Thn) beserta 2 orang pembelinya inisial YAH (33 Thn) dan TW (27 Thn), ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, S.H mengatakan, tersangka (S) yang merupakan Residivis ditangkap pada hari Selasa 12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
AKP Rudi Panjaitan, S.H menjelaskan tentang kronologis penangkapan kepada media ini, berawal mendapatkan informasi dari warga ada pelaku yang mengedarkan Narkoba jenis Shabu bertempat di Jl. Viyata Yudha Kel. Bah kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematang Siantar terjun langsung untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut, Selasa (12/09/2023)
Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar menuju lokasi obyek sasaran terhadap sebuah rumah
Pada saat tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat ajang peredaran Narkoba, saat tim menggedor pintu yang dibuka oleh S als K selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan dan dirumah tersebut ditemukan 1 (satu) bh Stoples berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu berat brutto 2,34 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP dan uang Rp. 1.015.000,-
Saat diinterogasi S als K mengakui kepemilikaan Shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW,
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib Team berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah Jl. Viyata Yudha KPR BTN Kel. Bah kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar dan dari Rumah tersebut diamankan 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas pembakaran Narkotika diduga jenis Shabu.
“Barang Bukti dan pelaku telah diamankan langsung dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar “.kata Kasat Res Narkoba Polres Pematang Siantar.(SB/MPS)