Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjung Balai Amankan 8 Pengedar dan 9 Pengguna Narkoba

Dalam waktu 4 hari Polres Tanjung Balai amankan 8 pengedar dan 9 pengguna narkoba

sentralberita|Tanjung Balai~Polres Tanjung Balai selama periode 12 Sept 2023 s/15 Sept 2023 mengungkap sebanyak 8 kasus Narkoba.

Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas beliau, “ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP AHMAD YUSUF AFANDI, SIK, MM dalam keterangannya saat dikonfirmasi.

Lanjut Kapolres, dari 8 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 8 orang merupakan pengedar, dan juga mengamankan pemakai 9 orang, kesemuanya laki laki.

Kapolres menjelaskan dari 8 kasus tersebut turut diamankan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

Baca Juga :  Tim Patroli Satpol Airud Polres Tanjung Patroli Kejar Kapal Tanpa Nama

Barang bukti yang di amankan Shabu berat 9,4 Gram, Pil Ekstasi 3 Butir dan termasuk 2 Buah Bong, 4 Unit HP, 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX tanpa nomor Polisi dan Uang Rp. 903.000. “Ucap Kapolres

Polres Tanjung Balai berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba. “Tegas Kapolres Ahmad Yusuf. (SB/01)

-->