Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Tersangka
sentralberita | Sergai ~ Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap tersangka Muhammad Yahya Setiawan (31) warga Dusun XV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 12 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka Muhammad Yahya Setiawan ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus di daerah Lubuk Pakam tepatnya di Doorsmeer depan kantor Pemkab Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik SH mengatakan bahwa penangkapan tersangka Muhammad Yahya Setiawan laporan korban Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dengan LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023 an. Pelapor Iqbal Arisandi.
Masih kata Kapolsek, Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saat korban Iqbal Arisandi sedang duduk diwarung kopi simpang Tol Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian datang pelaku bernama Muhammad Yahya Setiawan meminjam sepeda motor korban merk Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, Sepeda motor milik korban di pinjam oleh pelaku untuk membeli Nasi namun sampai saat ini tidak di kembalikan. Ujarnya
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus rupiah). Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus.
Atas dasar Setelah laporan tersebut, Selanjutnya Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing beserta anggota Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Yahya Kurniawan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB di sebuah Doorsmeer di Lubuk Pakam
Dari tangan tersangka petugas mendapati 1 lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, 1 Lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD a/n Susmiati.
Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengaku bahwa Sepeda motor yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD tersebut telah digadaikan oleh pelaku terhadap orang yang tidak dikenalnya di daerah Amplas Medan seharga RP800.000 Rupiah. Ujar AKP Idham Halik
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan team membawa tersangka Mako Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 372 JO Pasal 378 DlKUHPidana tentang kasus Penggelapan dan Penipuan.(SB/ARD).