Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Sei Bamban

sentralberita | Sergai~ Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba di Dusun XV Kp Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/09/2023). Pukul 00.45 WIB.

Dari pengungkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan Andi Syahputra alias Putra (38) warga Desa Pantai Cermin Kiri, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2,21 gram, 1 (satu) unit hp vivo warna biru, 1 ( satu ) buah dompet warna coklat, Uang sebesar Rp200.000 rupiah.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring mengatakan bahwa penangkapan tersangka Putra adalah menindak lanjuti informasi masyarakat berikut hasil penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, dengan pelaku berciri ciri kurus hitam rambut tipis. Ujarnya

Baca Juga :  Warga Desak Bupati Deli Serdang Perbaiki Jalan Rusak di Sei Rotan

Selanjutnya personel Tim 1 Satnarkoba Polres Sergai dibawah pimpinan Kanit IPDA Anggiat Sidabutar melakukan undercoverbuy dan melakukan pembelian sabu terhadap tersangka dengan cara ketemu di suatu tempat.

Team berhasil mengamankan Putra di Dusun XV Kp Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangannya disita barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu. Papar AKP Juriadi

Hasil interogasi cepat terhadap tersangka, Dirinya mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial Y dan beralamat di daerah Percut. Team langsung bergerak menuju alamat Y, Namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan lanjut.(SB/ARD).

Baca Juga :  Upaya Preventif untuk Keselamatan Pemudik, Polres Sergai Tes Urine Sopir Angkutan Umum
-->