Setahun Laporan Harry Lotung Mandek, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Minta Pelaporan Terhadap Harry Lotung Siregar Ditindaklanjuti dan Tetapkan Tersangka.

sentralberita | Medan ~ Pelapor Tetty Rumondang Harahap melalui Kuasa Hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH MH meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut segera meningkatkan status terlapor Harry Lotung Siregar dari terlapor menjadi tersangka.

Ia menjelaskan Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022.

“Sudah satu tahun, tapi belum ada progres, kami minta penyidik profesional dan jangan takut, karena bukti-buktinya sudah jelas,” pintanya. Selasa, (5/9/2023).

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Dalam laporan polisi tersebut.

Dimana terlapor Harry Lotung diduga menjanjikan atau menawarkan kepada Tetty Rumondang akan mengurus ijin perubahan Akademi Kebidanan Manorkis di Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Baca Juga :  Tanggap Cepat dan Profesional, Polrestabes Medan Terima Penghargaan dari Konsul Amerika Serikat

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lotung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung.

Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.

“Jadi total 1 miliar yang diberikan, ditambah 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” ucap Irwansyah.

Motifnya, lanjut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, ternyata surat ijin yang diberikan Harry Lotung Siregar kepada Tetty Rumondang terkait ijin Sekolah Tinggi tidak terdaftar alias palsu.

Pihaknya sudah memberikan bukti-bukti terhadap dugaan tindak pidana tersebut, dan kami berpikir sudah memenuhi 184 KUHAP.

“Makanya saya minta kasusnya disegerakan, apalagi sudah naik sidik. Artinya, akan ada bakal calon tersangka,” beber Ibey.

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Mengalir, Polda Sumut Bekerja Profesional

Kuasa hukum pun meminta penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak takut dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Karena pihak pelapor sudah lama menunggu, satu tahun dan tidak ada itikat baik dari terlapor untuk mengembalikannya atau memberikan solusi.

Hukum itu harus tegak lurus berdasarkan alat bukti. “Kami minta segera dijadikan tersangka kalau alat buktinya cukup,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat ditanya wartawan disela-sela aktivitasnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah naik sidik.

“Nanti saya cek lagi, udah sampai mana. Pastinya naik sidik,” ucapnya.(01/red)

-->