Polres Tanjung Balai Gerak Cepat Ungkap Kasus Ayah Sekap Anak
pelaku penyekapan
sentralberita | Tanjungbalai ~ Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang ayah pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya di Jln. Jamin Ginting Lk.lV, Kel.Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Tepatnya dirumah Terlapor sendiri.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “di Jln. Jamin Ginting Lk.IV Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor an. SHH kepada Pelapor an. NMS (istri terlapor) serta kepada korban an. JAH (anak kandung terlapor) dan korban an. JOAH (anak kandung terlapor), tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni berupa pengancaman tersebut terjadi dengan cara Terlapor mengancam Pelapor an. NMS dan korban an. JAH yang saat itu sedang berada di kamar mandi, dengan mengatakan kalimat ” Awas kamu nati ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nati” pada saat mengatakan kalimat demikian terlapor juga menggosok sebuah senjata tanjam berupa pisau dapur, mendengar kalimat demikian pelapor dan korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari, selanjutnya terlapor memanggil dan atau menyuruh kedua anak nya (korban) masuk kedalam rumah, setelah kedua korban (anak kandung terlapor) masuk kedalam rumah oleh terlapor mengancam kedua korban agar jangan keluar rumah apabilah keluar rumah kedua korban akan dibunuh, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.
Lanjut Kasat, “Peristiwa Penyekapan ini dilaporkan oleh Salah satu warga Jl. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai a.n Pendeta Benyamin Lena melaporkan kepada Bapak KAPOLRES TANJUNG BALAI AKBP YUSUF AFANDI, S.I.K., M.M bahwa ada 2 (dua) orang anak yang disekap dan akan dibunuh oleh ayah kandung sendiri dirumah tinggalnya, tepatnya di Gg. Gereja, Jl. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara .
“Kemudian Bapak KAPOLRES TANJUNG BALAI AKBP YUSUF AFANDI, S.I.K., M.M meneruskan informasi dari Pendeta BENYAMIN LENA kepada KASAT RESKRIM POLRES TANJUNG BALAI AKP ERI PRASETYO , S.H untuk memerintahkan Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan di TKP penyekapan .
“Selanjutnya Satreskrim Polres Tanjung Balai mendatangi TKP yang berisikan 1 (satu) orang Tsk a.n SHH Alias Pak JOS, dan 2 (dua) orang korban a.n JAH dan JOAH dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Tsk a.n SHH Alias Pak JOS ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .
“Barang bukti kami amankan dari tersangka 1 (satu) set Pakaian Tsk, atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana. “Pungkas Kasat.(01/red)