Ketua MKKS Sergai Dipersangkakan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Paparan kasus OTT
sentralberita | Sergai – Menjawab pertanyaan masyarakat terkait penanganan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Serdang Bedagai yang saat ini ditangani Polres Sergai dalam hal ini unit Tipikor dengan laporan polisi LP/A/10/VII/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut.
Dimana tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sergai telah melakukan pengamanan terhadap ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) inisial RS yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 2 Bandar Khalipah yang saat ditangkap sedang melaksanakan rapat bersama 40 Kepala sekolah SMPN Se-kabupaten Serdang Bedagai di SMPN 1 Sei Bamban pada hari Rabu 12 Juli 2023.
Saat ini tim sedang melakukan proses penyelidikan dan tindakan yang sudah kita lakukan yaitu melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Serdang Bedagai dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Edward Sidahuruk didampingi Kanit III Tipikor Polres Sergai, IPDA Cardio S Butarbutar, Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Brimen Sihotang dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo dalam konferensi pers, Kamis 31 Agustus 2023.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari dinas pendidikan Provinsi Sumut berkaitan dengan Dana Bos TA. 2023 dan melakukan gelar perkara dari Lidik ke sidik di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan 4 orang saksi bendahara Dana Bos TA. 2023 dan melakukan penyitaan barang bukti.
Untuk rencana tindak lanjut kedepanya, lanjut IPTU Edward Sidahuruk. Akan melakukan Pemeriksaan ahli bahasa dari
balai bahasa Medan, melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Kemudian gelar perkara di Bagian Wasidik Krimsus Polda Sumut perihal penetapan tersangka.
” Bahwa proses penyidikan
sedang berjalan dan nanti setiap
ada perkembangan akan segera diberitahukan,”ucap IPTU Edward Sidahuruk
Pasal yang disangkakan yakni pasal 12 huruf e UU. RI. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun , dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,. Tutup Edward. (SB/ARD).