Amankan 23 Pekerja Migran Ilegal, Polres Tebing Tinggi Bekuk 1 Orang Penyalur

sentralberita | Tebing Tinggi ~ Polres Tebing Tinggi adakan Konferensi Pers terkait diamankannya 23 pekerja migran ilegal dan seorang agen penyalur tenaga kerja di rumah penampungan di Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara pada Minggu, (30/7/2023) yang lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam temu pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).

Dikatakannya, seorang pria inisial I alias Jamal (43) diduga telah melakukan tindak pidana dengan menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia ke luar negeri dengan cara menampung calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah dengan menggunakan kapal kayu penangkap ikan serta menampung tenaga kerja ilegal yang baru kembali ke Indonesia.

Baca Juga :  Kapolres Madina Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kabag Ops M.Rusli Menjadi AKBP

Para pekerja tersebut ditampung di rumah kediaman I alias Jamal yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebing Tinggi.

” Terduga pelaku diamankan berawal pada hari Minggu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bernama Dedek Andri (40) yang menyatakan istrinya Syahruni (38) tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yamg dijanjikan pelaku R rekan I alias Jamal (DPO) yang mendapati posisi istrinya berada di sebuah rumah penampungan milik pelaku I di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut, sebut Kapolres Andreas Tampubolon, petugas menemukan 23 orang tenaga kerja migran ilegal dengan rincian 8 orang pekerja migran ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 orang pekerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Memasuki Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M, Polsek Dolok Merawan Aktif Melaksanakan Kegiatan Kemasyarakatan

” Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, 1 buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, 1 handphone android dan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol BK 1830 IK,” terang Kapolres.

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres.(SB/imran)

-->