Anak Dibawah Umur di Aceh Timur Diperkosa 15 Pria

sentralBerita | Aceh Timur ~ Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Peureulak, hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. kepada awak media pada saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Selasa, (29/08/2023).

Kapolres menerangkan bahwa Kasus ini bermula ketika korban yang berinisial LI (16 tahun) warga Kecamatan Ranto Peureulak, dijemput oleh pelaku yang berinisial ZA (17 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Peureulak, pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Namun sampai dengan keesokan harinya LI belum juga kembali ke rumah, sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran dari pihak keluarganya, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dengan menanyakan kepada beberapa kerabat dekat, hingga hari Jum’at, tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB, pihak keluarga LI memperoleh kabar bahwa LI telah diamankan oleh warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung bergerak untuk menjemput LI.dan pada siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Wirid Yasin, Doa Bersama Warga dan berikan Santunan Kepada Anak Yatim

Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, LI mengaku jika selama bersama pelaku (ZA), ia melakukan hubungan badan layaknya suami istri, bukan hanya dengan ZA namun juga dengan lima belas temannya diantaranya : RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun), JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kujungi Rumah Baca Saleum Cahaya

Dan untuk RE ini sendiri merupakan pelaku dari salah satu kasus serupa yang sebelumnya menimpa korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.

“Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. (SB/RA)

-->