Karaoke Clasical di Capital Building Tidak Sediakan “Pil Geleng-Geleng dan Penjaja Cinta”

sentralberita|Medan ~Tempat hiburan malam atau yang biasa disebut diskotik yang berada di Gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, tidak ada menjual bebas yang namanya pil ekstasi.

Selain tidak menjual bebas pil geleng-geleng kepala tersebut, diskotik/karaoke clasical yang berada di Capital Building itu juga tidak menyediakan wanita penjaja cinta kepada para pria hidung belang.

Selain itu, berbagai jenis narkoba dan minuman keras (Miras) juga tidak ada diperjualbelikan atau dijual bebas di diskotik tersebut.

Hal ini bertolakbelakang dengan apa yang diberitakan sejumlah media online yang ada di Kota Medan. Dimana dalam pemberitaan tersebut, Diskotik yang berada di Capital Building itu menyediakan semuanya.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan dan Pengamanan Nataru, Polri Bentuk 2 Pospam dan 1 Posyan di Objek Wisata Parapat

Hal ini dikatakan Pak JK, yang berprofesi sebagai waitress dan juga karyawan di Diskotik Classical, Senin (28/8/2023).

Dikatakan JK, perihal tidak pernah sekalipun digerebek oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu dari Polsek, Polrestabes Medan bahkan dari Polda Sumut, Pak JK pun mengatakan Diskotik Classical juga pernah digerebek APH.

Ketika ditanya perihal membayar upeti kepada APH yang berada di Kota Medan dan Polda Sumut, Pak JK lagi-lagi membantahya dengan mengatakan jam tayangnya sesuai surat edaran dari Disbudpar Kota Medan.

“Jadi bang, apa yang diberitakan sejumlah media online tersebut adalah tidak benar dan kami (Diskotik Classical) beroperasi sesuai jam tayang dan surat edaran dari Disbudpar Kota Medan,” tandas Pak JK.(SB/01)

Baca Juga :  Malam Minggu, 335 Personel Polisi Diterjunkan Antisipasi 3C, Tawuran Hingga Bubaran Konser Dewa 19 di Medan
-->