Kisruh Dualisme Kepemimpinan F.SPTI – K.SPSI, Pihak Berwenang Sebut Kubu Nelson Manalu Yang Tercatat dan Bekerja

sentralberita I Siak ~ Lain lubuk lain belakang, kiranya peribahasa ini terwujud setidaknya dua hari ini sejak Selasa, (22/08/23) hingga hari ini, Rabu, (23/08/23), di Kecamatan Kandis,Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hal ini sendiri ditengarai dengan adanya dualisme kepemimpinan F. SPTI – K. SPTI.

Sejak Selasa (22/08/23), Masyarakat luas Kecamatan Kandis dipertontonkan adanya aksi berusaha menguasai lapangan oleh F. SPTI – K. SPTI kubu Unggal Gultom selaku Ketua, dan Sekretaris, Surkani Sinaga. Beredar informasi sebelumnya bahwa upaya penguasaan lapangan oleh kubu Unggal Gultom telah dilaksanakan di Kecamatan Tualang namun berhasil direda oleh Pihak Berwajib dalam hal ini Polsek Tualang dengan catatan berpegang pada 2 hal, yaitu pencatatan Disnaker dan Surat DPP K. SPSI. Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Nelson Manalu, Rabu, (23/08/23).
“Ini adalah upaya coba-coba karena sebelumnya upaya yang sama juga telah pernah dilakukan di Kecamatan Tualang namun disikapi dengan tegas oleh Polsek Tualang dengan membuat ketetapan diantaranya,

  1. Polsek Tualang mengakui PC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak Pimpinan Nelson Manalu, S.H dan Sekretaris Marudut Pakpahan SH, karena telah tercatat di Disnaker sementara PC F.SPTI lainya tidak tercatat;
  2. Polsek Tualang merujuk Surat DPP K.SPSI Nomor: 055 bahwa baik F.SPTI MUNASLUB RIAU DAN F.SPTI MUNSLUB JAKARTA sama sama diakui, sehingga apabila di suatu perusahaan atau di suatu Desa sudah ada PUK Versi MUBASLUB RIAU maka F.SPTI MUNASLUB JAKARTA tidak dibenarkan membentuk PUK yang baru sampai dilaksanakannya MUNASLUB REKONSILIASI 1 tahun kedepan;
  3. Polsek Tualang menegaskan PUK yang telah membuat PKB dengan pihak perusahaan tidak boleh diganggu dengan dalil apapun, bagi apa pihak pihak yang berupaya mengganggu sehingga menimbulkan konflik maka Polsek Tualang akan megambil tindakan tegas.
    Dengan sikap Polsek Tualang sebagaimana dimaksud di atas, Alhamdulillah situasi ketenagakerjaan di Wilayah hukum Polsek Tualang kondusif sampai saat ini, namun saat ini di Kecamatan Kandis masih seperti yang terlihat,” ulasnya.
Baca Juga :  Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK

Kapolsek Kandis sendiri, Kompol David Ricardo SIK, saat dikonfirmasi terkait keadaan di Kecamatan Kandis menuturkan masih menunggu hasil rapat Disnaker,
“Sabar kami menunggu hasil rapar Polres dan Disnaker, “, jawab Kompol David.

Pihak Disnaker Siak sendiri yang enggan namanya dicantumkan saat dikonfirmasi terkait prihal diatas mengungkapkan bahwa, F. SPTI – K. SPSI versi Nelson Manalu yang berhak bekerja,
” Saya kasih bocoran informasi tapi jangan sebut nama saya karena saya berstatus staf, penyampaian ini adalah hak dan tugas pimpinan. Tadi kita sudah rapat dengan asisten, Pak Jamal, Bupati Siak sendri sudah mendukung langkah Disnaker untuk sesuai aturan, dan tadi juga sudah datang utusan Kapolres Siak menanyakan sikap kita dan kita sudah memberikan surat penangguhan kita beserta penjelasan kita sesuai aturan, kesimpulan pihak polres akan buat surat edaran kepada Polsek yang ada bahwa yang berhak bekerja adalah yang tercatat di dinas, yaitu F. SPTI – K. SPSI pak Nelson ketuanya dan Marudut sekretarisnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolres Labusel Bersama Forkopimda Sidak Pasar Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting

Besar kiranya pengharapan Masyarakat luas kiranya pihak-pihak yang berwenang segera untuk menyikapi prihal yang terjadi, dengan pertimbangan untuk menciptakan suasana kondusif karena dikhawatirkan bilamana ini dibiarkan berlanjut maka akan timbul sentuhan fisik bagi dua kubu. (Rls F. SPTI K. SPSI/Ndi).

-->