Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Narkoba

sentralberita | Tebing Tinggi ~Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus pria diduga pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,73 gram.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers pada Jumat (11/8/2023) di Mapolres Tebing Tinggi Jln. Pahlawan no.12 Kelurahan Gambir Kota Tebing Tinggi Sumut.

Tersangka Yu (48) warga Jln. Meranti Lk. III Perumnas Bagelen Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi diringkus di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I Pelangggiran Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

“Pelaku ini ditangkap dipinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Dusun I Pelangggiran Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, pada hari Kamis, 03 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB malam,” sebut AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Tinjau Pos Pelayanan Idulfitri di Tebing Tinggi, Wakapolda Sumut Beri Arahan dan Dukungan untuk Personel

“Dari tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barangbukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 45,73gram dan berat bersih (Netto) 44,85gram, satu bungkus plastik bekas warna putih, satu unit handphone, satu lembar kertas resi bukti transaksi Agen Brilink, uang tunai sebesar Rp289 ribu dan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam,” jelasnya.

Dikatakan, tersangka pelaku narkoba Yu mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Satres Narkoba.

” Saat ini tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(SB/Imran)

Baca Juga :  Ilhamsyah: KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
-->