DPRD SU Desak Menkes Segera Keluarkan Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Agar Diberlakukan

Ketua Komisi C DPRD Sumut yang juga dokter spesialis bedah dr Poaradda Nababan SpB

sentralberita | Medan ~ Ketua Komisi C DPRD Sumut yang juga dokter spesialis bedah (SpB) dr Poaradda Nababan SpB mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-undang Kesehatan (UUK) yang baru disahkan, agar undang-undang tersebut bisa segera diberlakukan di Indonesia.


“Kita tahu UUK yang baru disahkan DPR RI, tujuannya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan yang selama ini terkesan “amburadul”, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab akan memulihkan kepercayaan masyarakat, terhadap tenaga kesehatan dan pelayanannya di Indonesia,” ujar Poaradda Nababan kepada wartawan, Senin (7/8) melalui telepon di Medan.
Artinya, tambah Poaradda Nababan, jika UUK ini bisa segera dikeluarkan PP nya, tentu akan berdampak positif bagi para dokter spesialis dan kekurangan para tenaga medis di Indonesia akan segera terpenuhi.

Baca Juga :  Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar


“Jadi, kita ingatkan para dokter spesialis jangan resah dan gundah akan lahirnya UUK tersebut, sebab tidak mungkin membunuh masa depan dokter spesialis. Tapi sebaliknya akan membawa kenikmatan,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.


Poaradda menyakini, lahirnya UUK dipastikan akan membenahi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan dipastikan akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan medis dalam negeri.
“Secara perlahan masyarakat akan berhenti berobat ke luar negeri, sebesar Rp165 triliun uang masyarakat Indonesia yang mengalir setiap tahunnya ke luar negeri akan berkurang,” ujar Poaradda sembari menambahkan, tentunya para dokter spesialis di Indonesia akan menikmati uang masyarakat tersebut.


Politisi vokal ini bahkan sangat mengapresiasi pasal demi pasal yang tercantum dalam UUK tersebut, misalnya memperbolehkan dokter spesialis luar negeri berpraktek di rumah sakit di Indonesia, sebab akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Hadirnya dokter spesialis luar negeri di rumah sakit Indonesia, tentu akan menggairahkan para dokter spesialis dalam negeri memperdalam ilmu kedokterannya, sehingga masyarakat merasa tidak ada perbedaan berobat ke luar negeri maupun dalam negeri,” tandasnya sembari mengajak seluruh tenaga medis untuk mendukung UUK tersebut segera dikeluarkan PP-nya, agar bisa diberlakukan.(01/red)

Baca Juga :  Rommy Van Boy Minta Dinas PUPR Relokasi Warga Tinggal di DAS

-->