Eksekusi Lahan Mendapat Perlawanan, Ahli Waris Berencana Adukan Oknum PN Sei Rampah Ke MA

Eksekusi Lahan

sentralberita | Sergai ~ Eksekusi lahan seluas kurang lebih 12.992 meter persegi di Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Rabu, 26 Juli 2023, mendapat perlawanan dari ahli waris.

Ratusan polisi turut mengawal proses eksekusi ini, namun pemilik lahan bersama warga berusaha menghadang alat berat yang akan meratakan pohon dan tanaman ubi yang menjadi sengketa.

Ketegangan semakin meningkat ketika pemilik lahan beradu mulut dengan juru sita dari PN Sei Rampah. Bahkan, dalam peristiwa tersebut terjadi aksi saling dorong antara pemilik lahan dan petugas kepolisian ketika alat berat hendak diturunkan dari truk menuju lokasi eksekusi.

Meski mendapat perlawanan, aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi agar proses eksekusi dapat tetap berlangsung.

Baca Juga :  Seorang Pelajar Warga Perbaungan Tewas Ditembak OTK

Juru Bicara PN Sei Rampah, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nomor 3/EKS/H.T/2022/PN t.b.

Lebih lanjut, Iskandar menyebut bahwa eksekusi dilakukan atas dua sertifikat tanah yang telah dilelang dan dimenangkan oleh Gunawan Wijaya dan Mulyani Putri Rahayu.

Sengketa atas lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan melalui proses hukum yang berlangsung hingga tahun 2021, permohonan Irnawan Harahap selaku termohon ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Proses lelang tanah dilakukan sejak 2016 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan telah dimenangkan oleh dua pemenang lelang. Meskipun ada perlawanan, PN Sei Rampah tetap melaksanakan eksekusi dengan dukungan pihak polisi yang bersifat persuasif.

Namun, terdapat kekecewaan dari kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, Bambang Samosir, yang menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan menggunakan alat berat tidak disebutkan dalam surat keputusan.

Baca Juga :  Bantu Urusan Masyarakat, Media Online Sinarsergai.com Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak ahli waris juga melayangkan gugatan baru, namun belum mendapatkan putusan.

Bambang dan pihak ahli waris berupaya untuk menunda eksekusi, namun permohonan mereka tidak diindahkan oleh PN Sei Rampah.

Akibatnya, mereka berencana untuk mengadukan oknum di PN Sei Rampah ke Mahkamah Agung, Hakim Pengawas, karena merasa ada perlakuan yang tidak adil.

Proses eksekusi lahan ini telah berjalan cukup panjang dan melalui beberapa tahapan sesuai prosedur hukum hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Meskipun berakhir dengan ketegangan dan perlawanan, eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan dukungan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.(01/red)

-->