Abyadi Siregar: “Korupsi Masih Terus Gerogoti Negara, Pungli Siksa Rakyat Kita”

sentralberita|Medan~Ombudsman Sumut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPK yang telah menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Selasa( 25/7/2023)

Rakor ini, kata Abyadi Siregar memang sangat penting. Karena persoalan korupsi, pungutan liar (pungli) atau apapun namanya, sampai hari ini memang masih persoalan besar yang dihadapi bangsa ini, termasuk di Sumut.

“Korupsi masih terus menggerogoti negara kita. Sementara pungli terus menyiksa rakyat kita. Dua bentuk kejahatan yang dilakukan para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan ini, ada di sekeliling kita,”ujarnya seraya mengungkapkan para pelaku tidak perduli siapa korbanya. Korbannya miskin atau kaya, mereka tak perduli.

Ini bukti begitu sangat buruknya perilaku para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan kita. Perilaku mereka sama sekali tidaak anti korupsi dan pungli, tapi justru perilaku doyan korupsi dan pungli, tegasnya sambil mengakui, ada juga para penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan berperilaku baik dan anti korupsi dan pungli.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Sipagimbar, Hentikan Premanisme

Tapi, juga sangat banyak perilaku yang doyan korupsi dan pungli. Malah rakus korupsi dan pungli. Dan, kelompok inilah yang menggerogoti negara ini dan menyengsarakan rakyat itu. Dan, yang membuat pelayanan publik menjadi kotor itu.

Sebagai lembaga negara, kata Ketua Ombusman RI perwakilan Sumut ini, pengawas penyelenggara pelayanan publik, selama ini Ombudsman sangat banyak menerima keluhan atau pengaduan dugaan korupsi dan pungli itu. Dugaan korupsi dana desa misalnya. Itu begitu banyak menyanpaikannya ke Ombudsman.

Begitu juga praktik pungli, juga sangat banyak. Di sektor pendidikan, layanan kependudukan, layanan perizinan, layanan hukum, dan sebagainya.

Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman juga menngani laporan para guru guru honorer calon PPPK. Mereka diminta uang hingga Rp 30 juta per orang agar bisa mendapatkan SPRP (surat permohonan rencana penempatan) dari Disdik sebagai syarat diangkat jadi PPPK.

Baca Juga :  Polisi Siapkan Langkah Proaktif Pengamanan KPU dan Bawaslu Sumut Jelang Pemilukada 2024

Beruntung kasus itu bisa dihentikan, setelah Ombudsman berkoordinasi dengan Polda Sumut. Masih banyak kasus kasus serupa yang terjadi. Sementara para korban tidak berdaya. Mereka tidak berani melapor karena takut akan dipecat atau dijatuhi sanksi oleh atasannya.

Begitu jahat para pelaku pungli itu. Perilakunya sangat tidak memiliki empati.

Karena itu, abyadi mengatakan, rapat koordinasi itu sangat penting. Tapi diharap jangan sekadar rapat koordinasi.

Karena bisa saja, para pelaku pungli itu kini tertawa melihat kita rapat koordinasi pencegahan korupai dan pungli. Karena mereka akan terus membuat bernagai modus untuk melakukan kejahatan pungli dan korupsi itu.

“Saya berharap, rapat koordinasi ini menghasilkan rencana rencana aksi nyata yang bisa menghentikan kejahatan korupsi dan pungli itu. Biar ada efek jera kepada para pelaku,”. (SB/01)

-->