Langgar Kesepakatan, Camat Batahan Sebut Kelompok Tani “Curi” Sawit di Lahan Stanpass Sinunukan VI

sentralberita | Madina ~ Camat Batahan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Irsal menuding warga masyarakat dari kelompok Tani “mencuri’ hasil buah sawit dari lahan kebon 165 hektar di Desa Sinunukan VI yang telah di stanpasskan sejak 24 Oktober 2022 lalu.

Ditanya siapa yang mengambil buah sawit yang telah dinyatakan standpass itu, Irsal menyebut kelompok masyarakat, oknum – oknum. Tapi statusnya sudah di standpass kan tidak boleh ada aktifitas apapaun di atasnya, termasuk mengambil hasil buah sawit.

Berarti mereka melanggar kesepakatan dan mereka mencuri?, iya kata Camat spontan. Ia juga mengaku tidak berdaya selaku koordinator, akunya melalui sambungan telpon, Sabtu (22/7/2023).

Diperkirakan terdapat miliaran rupiah yang dapat di raup dari lahan standpass itu setiap sekali panen.

Baca Juga :  Gudang Jangkos Sawit di Sergai Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

Namun anehnya Camat Batahan Irsal yang mengaku mengetahui hal tersebut tidak dapat berbuat apa – apa dan merasa nyaman dengan hal tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 22 Juli 2023 diadakan kesepakatan antar warga dihadapan Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres,Dandim Madina yang melarang dilakukan aktifitas apapun di atas lahan tersebut, termasuk mengambil hasil sawit.

Namun kini, Camat Batahan justru menyebutkan dan membenarkan kelompok masyarakat dan beberapa oknum mengambil diam – diam hasil lahan tersebut.

Anehnya Camat Batahan selalu kordinator bersama beberapa tokoh masyarakat Sinunukan VI tak berdaya melakukan pelarangan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi gejolak baru, karena ada pengangkangan terhadap surat kesepakatan bersama sebelumnya.( FS)

Baca Juga :  Harun Jadi Bupati, Dana Desa Tak Ada Titipan dan Intervensi
-->