Tunggakan Pajak Dinas PUPR Labura Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
sentralberita | Labuhanbatu Utara ~Tertunggaknya pajak dua unit kendaraan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) selama sepuluh tahun, tampaknya bakal memicu kerugian keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua DPW LSM (Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara, Tono Tambunan, SE, saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Rabu (12/07).
Tambunan menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diduga akibat kelalaian Dinas PUPR Labura bukan cuma sekadar persoalan sepele, tetapi lebih kepada memicu munculnya kerugian keuangan daerah.
Buktinya, lanjut dia, dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak, ada dibebankan biaya denda saat pelunasan.
“Denda inilah yang menjadi acuan timbulnya kerugian keuangan daerah. Misalnya, dalam pembayaran pajak kendaraan, Dinas PUPR seharusnya membayar Rp 5.323.000, namun karena dibebankan denda Rp 100.000, Dinas PUPR harus membayar Rp 5.423.000. Kelebihan bayar ini sudah tergolong pembayaran yang mubajir dan tergolong faktor yang dapat merugikan keuangan daerah,” papar Tambunan mencontohkan.
Walaupun, Tambunan menambahkan, setiap pajak yang diperoleh dari Kabupaten Labura nantinya akan dibagi hasilnya ke Kabupaten Labura juga, tetapi, kelebihan bayar tersebut yang seharusnya dapat digunakan untuk melakukan pembangunan sarana dan prasarana disana, jadi tidak dapat dilakukan.
Apalagi, dijelaskan Tambunan, denda yang dibayarkan nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang rakyat juga. “Artinya, rakyatlah yang dibebani akibat kelalaian oknum Dinas PUPR Labura yang tidak membayarkan pajak kendaraan dinasnya tepat waktu,” ucapnya.
Begitupun, Tambunan masih merasa heran, bagaimana bisa Dinas PUPR Labura tidak membayar pajak kendaraan dinas selama sepuluh tahun. Padahal, setiap tahunnya Dinas PUPR terus mengajukan anggaran untuk pembayaran pajak. “Ini sebenarnya yang perlu diusut,” cetusnya terheran-heran.
Untuk diketahui Dinas PUPR Kabupaten Labura baru-baru ini ketahuan menunggak pajak kendaraan dinasnya.
Tidak tangggung-tanggung, beban pajak yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 150 Juta dan biaya itu hasil tunggakan selama sepuluh tahun.
Informasi yang dihimpun wartawan, terdapat dua unit kendaraan dinas yang diketahui plat kendaraan bermotornya sudah mati. Diantaranya, satu unit mobil jenis truck tronton dan satu unit jenis dump truck.
Berdasarkan database Samsat yang diperoleh wartawan, kedua unit mobil tersebut telah mati pajak terhitung pada tahun 2013 dan mati plat pada tahun 2017. Untuk biaya pajaknya dikalkulasi pertahun masing-masing : truck tronton sebesar Rp 10.566.300,- dan dump truck sebanyak Rp 5.423.400,-. Jika ditotalkan selama sepuluh tahun dipastikan Dinas PUPR harus mengeluarkan kocek dari APBD lebih dari Rp 150 Juta.
Anehnya, pantauan wartawan di lapangan, plat yang terpasang pada kedua kendaraan Dinas PUPR itu tampak berbeda dengan yang tertera di database. Pada plat kendaraan truck tronton telihat pajak mati pada bulan 09 Tahun 2022 dan dump truck pada bulan 10 Tahun 2022.
Kuat dugaan, Dinas PUPR memasang plat kendaraan bermotor mereka berbeda dengan database Samsat untuk mengelabui masyarakat kalau pihak Dinas sudah melakukan pembayaran pajak untuk kedua kendaraan dinas tersebut. (SB/FRD)