SDN 02 Kandis Tetap Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah, Dinas Beralasan Masih Menelusuri???
sentralberita I Siak ~ Awal mula ajaran baru ternyata dijadikan ajang manfaat buat beberapa instansi pendidikan di Kecamatan Kandis untuk mengeruk keuntungan. Berbagai upaya digalakkan, tak beda dengan SDN 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, SDN 02 Kandis, menyediakan seragam sekolah dengan harga yang sangat fantastis. Betapa tidak, satu stel seragam Melayu dan seragam Olahraga dibandrol dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Siak sendiri telah mengeluarkan edaran akan larangan bagi pihak sekolah baik SD maupun SMP sederajat untuk menyediakan pengadaan seragam sekolah.
“Aneh tapi nyata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak baru setahun yang lalu mengeluarkan edaran akan larangan bagi pihak sekolah untuk menyediakan seragam sekolah, tapi SDN 02 Kandis malah menyediakan seragam sekolah olahraga dan juga Melayu dengan harga Rp. 300.000,-. Apakah SDN 02 tidak berada dalam wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak walaupun berada di Kecamatan Kandis,” ulas Zaeya, Warga Kelurahan Kandis Kota, Senin, (17/07/’23).
Korwil Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kandis, Rusli S.Pdi, saat dikonfirmasi sendiri tidak membenarkan adanya pihak sekolah yang masih menyediakan pengadaan seragam sekolah,
” Oh yaa, tadi saya bersama pak Kabid kesekolah SD 02, untuk memberi pengarahan tentang tidak boleh menjual baju atau seragam sekolah. Dinas sudah merespon hal ini ketua dengan menurunkan pak Kabid kesekolah tersebut untuk mencari kebenaran berita, jadi artinya dinas serius menanggapi hal ini, mohon pengertian ketua, segala sesuatu butuh proses ketua, terimakasih,” terangnya via pesan whatsapp.
Menjadi tanya tanya tersendiri buat Masyarakat luas Kecamatan Kandis mengingat edaran dari Dinas telah dilayangkan jauh hari, namun kenyataan dilapangan masih saja terjadi sesuatu hal yang bertentangan dengan isi edaran. Apakah hal ini sinyal akan lemahnya pengawasan dari Korwil Kecamatan sendiri atau memang adanya oknum-oknum yang membeck-up hingga sesuatu hal yang jelas dilarang tetap berjalan.
Tarmizi sendiri sebagai Kepsek SDN 02 hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan konfirmasi pada awak media, hal ini senada dengan Mahadar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. (Ndi).