Warga Desa Lubu Hulu Diamankan Polsek Lima Puluh
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lima Puluh, (sb/ru)
sentralberita I Batubara ~ Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batubara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pencuria dengan pemberatan,
“Berdasarkan laporan Afrizal warga Desa Empat Negeri Nomor : LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023,”kata Kasi Humas Polres Batubara Iptu AbdiTansar, Senin (17/7/2023)
Ia mengatakan, pelaku ditangkap , hari senin 17/7/2023, sekitar pukul 01.30Wib ,di rumah kediamannya di Simpang Compil Desa Lubuk Hulu Kec Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, berinisial FZ (23)
“Dan pelaku menggakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya
Kasihumas menyampaikan , bahwa kejadi tersebut Rabu 12/7/2023, sekitar pukul 03.30wib, saksi Selly Auliya tiba – tiba terbangun dan melihat jendela kamarnya sudah terbuka / dirusak, lalu melihat handphonenya yang sedang dicas diatas rak buku sudah tidak ada,
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah handphone jenis Realme yg ditaksir kerugian material sebesar Rp. 1.899.000. Dan barang bukti diamankan 1 ( satu ) buah handphone jenis Realme warna merah 1 (satu) buah kotak hp jenis Realme,”(ru)