Mau Investasi di Pasar Modal, Coba Obligasi 

sentralberita | Medan ~ Dunia investasi di pasar modal tidak hanya berupa saham saja. Ada beragam produk atau instrumen investasi.  Beberapa di antaranya adalah obligasi korporasi dan  obligasi pemerintah. 

   

“Para investor di pasar modal bisa berinvestasi pada dua instrumen ini,” kata Muhammad Pintor Nasution, Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Jumat (13/7).

   

Ia menyebut obligasi korporasi diterbitkan oleh perusahaan swasta, BUMD, atau BUMN, sedangkan obligasi pemerintah  diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel, dan obligasi dengan prinsip syariah. Sementara itu, obligasi pemerintah terbagi atas obligasi dengan kupon tetap (seri FR – Fixed Rate), obligasi dengan kupon variabel (seri VR – Variable Rate), dan obligasi dengan prinsip syariah atau Sukuk Negara.

Baca Juga :  Mahendra Siregar Lantik Khoirul Muttaqien sebagai Kepala OJK Sumut

Investor bisa membeli obligasi korporasi dan obligasi pemerintah di pasar perdana maupun di pasar sekunder. Jika  investor berencana menjual instrumen investasi ini sebelum jatuh tempo, bisa di pasar sekunder, atau di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perantara perusahaan sekuritas atau market maker bank yang menjadi agen penjual (dealer). (Wie)

-->