Alamak, Dinas PUPR Labura Nunggak Pajak…?

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Mengejutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru-baru ini ketahuan menunggak pajak kendaraan dinasnya.

Tidak tangggung-tanggung, beban pajak yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 150 Juta dan biaya itu hasil tunggakan selama sepuluh tahun.

Informasi yang dihimpun wartawan, terdapat dua unit kendaraan dinas yang diketahui plat kendaraan bermotornya sudah mati. Diantaranya, satu unit mobil jenis truck tronton dan satu unit jenis dump truck.

Berdasarkan database Samsat yang diperoleh wartawan, kedua unit mobil tersebut telah mati pajak terhitung pada tahun 2013 dan mati plat pada tahun 2017. Untuk biaya pajaknya dikalkulasi pertahun masing-masing : truck tronton sebesar Rp 10.566.300,- dan dump truck sebanyak Rp 5.423.400,-. Jika ditotalkan selama sepuluh tahun dipastikan Dinas PUPR harus mengeluarkan kocek dari APBD lebih dari Rp 150 Juta.

Anehnya, pantauan wartawan di lapangan, plat yang terpasang pada kedua kendaraan Dinas PUPR itu tampak berbeda dengan yang tertera di database. Pada plat kendaraan truck tronton telihat pajak mati pada bulan 09 Tahun 2022 dan dump truck pada bulan 10 Tahun 2022.

Baca Juga :  Terkait PSR Bermasalah, Kadis Pertanian Labura Bungkam

Kuat dugaan, Dinas PUPR memasang plat kendaraan bermotor mereka berbeda dengan database Samsat untuk mengelabui masyarakat kalau pihak Dinas sudah melakukan pembayaran pajak untuk kedua kendaraan dinas tersebut.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Sub Bagian Umum Dinas PUPR Labura, Iswandi, yang juga merangkap sebagai pengelola alat berat disana, tidak dapat berkomentar banyak.

Iswandi lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas disana. “Kurang paham aku, tanya saja ke Bang Katno selaku pengurus barang, karena tupoksi mengkoordinir pembayaran pajak kendaraan dinas ada pada Bang Katno,” Aku Iswandi saat ditemui wartawan belum lama ini.

Meski demikian, Iswandi tidak menampik kalau dirinya yang mengajukan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas. “Memang aku yang mengajukan. Tapi tidak ingat aku berapa nominalnya. Yang pasti anggaran tersebut (pajak kendaraan-red) ada di Sekretariat. Itupun tidak cukup anggarannya,” terang Iswandi tampak mengelak.

Di waktu terpisah, Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Dinas PUPR Labura, Katno dikonfirmasi wartawan di ruangannya, beberapa waktu lalu, mengatakan jumlah anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan tahun 2022 dan tahun ini sebesar Rp 59.300.000.

Baca Juga :  Nunggak Pajak Rp150 Juta, 23 Sepeda Motor PT RI Disita KPP Pratama Medan Timur

“Biaya itu (Rp 59.300.000-red) untuk membayar 11 unit kendaraan. Yakni : tiga kendaraan dinas singel cabin, dua kendaraan double cabin dan sisanya untuk dump truck serta trado. Kalau soal realisasi anggarannya, silahkan tanya kepada Bendahara,” ucap Katno menjelaskan.

Bendahara Dinas PUPR Labura, Liza yang dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Selasa (10/07), mengatakan realisasi anggaran ditahun 2022 sebanyak Rp 41.168.000 dari pengajuan anggaran sebesar Rp 59.466.000. Namun, untuk tahun 2023 sama sekali belum dibayarkan.

Mengherankannya, sebelum disinggung soal pajak yang tertunggak untuk kedua kendaraan dinas dimaksud, Bendahara dengan gamblang mengaku sudah membayar pajak seluruh kendaraan bermotor disana baik berjenis mobil maupun sepeda motor.

Namun, saat disinggung ada kendaraan dinas yang tertunggak pajak, ia pun mulai berdalih kalau kedua kendaraan itu sedang dalam pengurusan ke Samsat dan selanjutnya anggaran pelunasan pajaknya akan diajukan pada Perubahan APBD (P-APBD) nanti. (SB/FRD)

-->